Berita Lhokseumawe
Sosialisasi Karhutla, Personel Polsek Samudera Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan
Polsek Samudera secara rutin akan terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan serta tetap menjaga kelestariannya.
Hal tersebut disampaikan personel saat melakukan sosialisasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gampong Pusong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa (29/6/2021).
"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait pencegahan Karhutla, sehingga tidak merusak ekosistem hutan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Plh Kapolsek Samudera, Ipda Faisal SH.
Menurut Ipda Faisal, jajaran Polsek Samudera secara rutin akan terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.
Baca juga: Indonesia Percepat Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia Melalui Investasi dan Kolaborasi Global
Baca juga: VIDEO Nelayan Aceh Dipenjara karena Tolong Rohingya di Laut, Istri Menangis Tiap Kali Anaknya Nanya
Baca juga: Daun Bidara Adalah Pohon Surga yang Ada di Dunia, Khasiatnya Dipercaya Ampuh Mengusir Jin
Lanjutnya, melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1.
"Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/imbau-tak-karhut.jpg)