CPNS 2021

Dibuka Mulai 30 Juni, Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Guru 2021, Ada Tiga Kesempatan

Untuk seleksi jalur PPPK Guru, Suherman mengatakan seleksi administrai akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM/sscasn.bkn.go.id
Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Guru 2021, Ada Tiga Kesempatan 

SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan nonguru telah resmi dibuka.

Pengumuman itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 di channel Youtube BKN, Selasa (29/6/2021) siang.

“Pengumuman dan pendaftaran akan diumumkan besok, tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” kata  Suharmen.

"Pendaftaran akan dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta, baik itu CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru," tambahnya.

Untuk seleksi jalur PPPK Guru, Suharmen mengatakan seleksi administrasi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

“Karena nanti akan dicocokan dengan data yang ada di Dapodik,” jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan seleksinya akan dilakukan melalui sistem Ket-nya UMBK.

Baca juga: UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 - Dibuka Besok 30 Juni 2021, Ini Syaratnya

Baca juga: CPNS 2021 - Pemko Banda Aceh Alokasi 172 Formasi CPNS dan PPPK, Ada untuk Lulusan S1 Sosiologi

Berikut Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi PPPK Guru

- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved