TV Digital
Segera Dimatikan pada 17 Agustus 2021, Ini Perbandingan Siaran TV Analog dan TV Digital
Berdasarkan penjelasan yang dimuat oleh akun Instagram @siarandigitalindonesia, sedikitnya ada tiga perbandingan siaran TV Analog dan TV Digital.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI secara bertahap akan menghentiakan siaran televisi analog atau TV Analog.
Kota Banda Aceh, Batam, hingga Kabupaten Nunukan menjadi daerah yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV Analog.
Penghentian siaran TV Analog untuk tahap pertama akan dimatikan pada 17 Agustus 2021 di 15 kabupaten/kota di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera migrasi dari siaran TV Analog ke TV Digital.
Siaran TV Analog secara bertahap akan dihentikan total di seluruh Inodnesia paling lambat pada 2 November 2022.
Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Siaran TV Analog Segera Dimatikan, Begini Cara Mencari Saluran TV Digital dengan Set Top Box DVB-T2
Baca juga: Segera Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Pemerintah: Gratis & Gambarnya Bersih
Siaran TV Digital memberikan kualitas gambar dan suara yang bagus daripada siaran TV Analog.
Untuk mendapatkan siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antene tv atau membeli TV baru.
Pasalnya, TV biasa atau TV tabung dapat menayangkan siaran TV Digital.
Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup memasangkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
Baca juga: Daftar Siaran TV Digital di Aceh, Ada TVRI Sport HD Hingga BN TV, Siaran TV Analog Segera Dimatikan
Lantas, apa perbandingan siaran TV Analog dan TV Digital?
Berdasarkan penjelasan yang dimuat oleh akun Instagram @siarandigitalindonesia, sedikitnya ada tiga perbandingan siaran TV Analog dan TV Digital.
1. Kualitas Gambar dan Suara
Pada siaran TV Analog, semakin jauh dari stasiun pemancar, maka sinyal yang diterima akan melemah.
Sehingga gambar dan suara akan buruk dan berbayang. Bahkan suara TV akan mengeluarkan bunyi ‘keremesek’.
Jika masyarakat migrasi ke siaran TV Digital, gambar dan suara akan terlihat bersih dan jelas.
2. Kemampuan Multimedia
Pada TV Analog, tidak memiliki kemampuan multimedia.
Sedangkan TV Digital memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
3. Sistem Transmisi
TV Analog menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi.
TV Digital menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.
Baca juga: TV Analog Akan Dimatikan, Aceh & 4 Provinsi Lain Tahap I, Ini Cara Cek Siaran TV Digital Tiap Daerah
Baca juga: Siaran TV Analog di Aceh Mati Mulai 17 Agustus, Migrasi ke TV Digital Cukup Pasang STB, Ini Harganya
Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah
Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:
1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul
Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).
Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).
Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah.
Cara mencari saluran TV Digital
Setelah memperoleh perangkat STB DVB-T2, langkah berikutnya adalah mencari saluran TV Digital.
1. Pastikan televisi dalam kondisi AV.
2. Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah di AV1, AV2, dan seterusnya.
3. Setelah ditentukan, nyalakan STB.
4. Tekan tombol ‘Menu’ pada remot STB.
5. Car menu ‘Pencarian Saluran’ dan pilih ‘Pencarian Otomatis’ hingga pencarian dilakukan.
6. Jika sudah selesai, pilih ‘Simpan’.
7. Dalam menikmati siaran Digital, televisi harus dalam posisi AV.
Baca juga: Mengenal DVB-T2, Set Top Box yang Mengubah Sinyal Siaran TV Digital ke TV Analog, Ini Harganya
Harga STB DVB-T2
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Berikut kisaran harganya:
1. STB POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
2. STB ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
3. STB AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
4. STB AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
5. STB AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
6. STB VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
7. STB TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
8. STB NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - Rp 250.000
9. STB MITO 3255 –
Baca juga: Harga Set Top Box DVB-T2 untuk TV Digital Bersertifikat Kominfo, Ada Polytron, Akari hingga Nexmedia
Berikut daftar wilayah yang akan dilakukan penghentian total pada 17 Agustus 2021
Aceh
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Nunukan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS/PPPK Guru & Non Guru 2021 Sudah Diumumkan, Simak Syarat Masing-Masing Formasi
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Kesempatan Lebih Banyak Untuk Ikuti Seleksi
Baca juga: Pria Ini Ngaku Susah Berhubungan Badan Setelah Menikah, Kaget Saat Tahu Istri Transgender