Berita Langsa

Tiga Napi Penyelundup Sabu ke Lapas Langsa Dihukum Tambahan 10 Tahun, Segini Jumlah Dendanya

Terhadap narapidana, M.joni AR, Agus Salim Alias Misee dan Syahril, disamping penambahan pidana baru sesuai dengan putusan PN Langsa itu.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kelapas IIB Langsa, Heri, A. Md.IP, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, memperlihatkan BB sabu dan para tersangka pada konfrensi pers di Kantor BNNK Langsa pada 16 Jan 2021. SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Kalapas Kelas II B Langsa Heri, A. Md.IP, SH, MH, menegaskan, kepada seluruh narapidana dan masyarakat jangan coba-coba untuk memasukan (memasok) sabu atau jenis narkotika lainnya ke dalam Lapas.

"Jika terbukti memasukan narkotika jenis apapun ke dalam Lapas Kelas II B Langsa, maka akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," paparnya.

Kalapas juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menitipkan barang tanpa tahu persis apa yang terselip pada titipan barang tersebut, seperti yang di alami oleh Mardiana.

"Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum atas kerjasama dan sinergitas dalam memberikan efek jera kepada napi dan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved