Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri Selama 2 Tahun, Pelaku Sudah 3 Kali Menikah
Kini pelaku berinisial STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ini telah diamankan polisi.
SERAMBINEWS.COM -- Perbuatan seorang ayah di Sumatera Utara (Sumut) ini tidak patut untuk ditiru.
Dia tega setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Korban dirudapaksa pelaku saat usia masih 14 tahun.
Korban yang kini berusia 16 tahun bahkan dikabarkan telah melahirkan seorang bayi.
Kini pelaku berinisial STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ini telah diamankan polisi.
Diketahui pelaku sudah menikah sebanyak 3 kali.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Kamis(1/7/2021).

Dikatakannya korban merupakan putri dari istri ketiganya.
"Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya. Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar AKBP Ikhwan Lubis.
Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun.
Saat pertama kali pelaku merudapaksa korban yang masih berusia 14 tahun.
Ketika itu korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.
"Dia ngakunya 2 tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal, Pelaku 3 Kali Rudapaksa Korban
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Menantu yang Masih Pengantin Baru, Mengadu ke Suami Malah Diceraikan
Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik.
Sebab bila korban menceritakan kepada ibunya, maka korban akan di berikan pelajaran oleh pelaku.
"Diancam, dipaksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya," katanya.
Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali.
Pelaku STR kembali mengancam bunga saat merudapaksa korban.
Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil.
Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu.
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Ikut Upacara Hari Bhayangkara
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022, Vietnam Hadapi Lawan Berat Jepang, Australia dan Arab Saudi
Baca juga: Gadis 20 Tahun Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal, Pelaku 3 Kali Rudapaksa Korban
Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun