Gadis 20 Tahun Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal, Pelaku 3 Kali Rudapaksa Korban
Kini pria berumur 35 tahun itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.
Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.
Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.
Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat dan pada saat korban diantar ke Rumah Sakit Katolik Marianum, Halilulik, pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari.
Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.
Tersangka AM dijerat Pasal 285 KUHP dengan diancam pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Tukang Becak Tewas Dibacok Rekannya, Korban Sempat Melawan Pakai Gunting, Dipicu Rebutan Rejeki
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 2 Juli 2021 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Baca juga: Pendaftar CPNS Aceh Singkil Masih Nihil
Pos-Kupang.com dengan judul Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap
(Pos-Kupang.com/Edy Hayong)