Berita Aceh Besar
Ini Harga Pupuk Subsidi di Aceh, Belum Miliki Kartu Tani, Tetap Bisa Tebus, Asal Terdata di e-RDKK
Keempat jenis pupuk subsidi produksi PT Petro Kimia Gresik yang mereka salur di Aceh, yakni Phonska, ZA, SP 36, dan Organik.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
“Misalnya, tidak salah mengetik nama anggota petani dan Nomor Induk KTP (NIK).
NIK anggota kelompok tani dijadikan kunci pembuka dalam penebusan pelaporan pupuk bersubsidi di kios pengecer pupuk bersubsidi di setiap kecamatan,” ujar Hasrizal.
Hasrizal mengatakan kendala lain yang dialami kios pengecer dalam pemberian penebusan pupuk bersubsidi kepada anggota kelompok tani pada saat petani diminta foto copy KTP, banyak menolak karena berbagai alasan.
Padahal, salah satu cara dan bukti penebusan dan penyerahan barang untuk pupuk bersubsidi, dari kios pengecer kepada anggota kelompok tani, harus dilengkapi dengan foto copy KTP petani yang bersangkutan.
Namanya terdaftar dalam aplikasi E-RDKK penerima manfaat pupuk bersubsidi.
Kewajiban petani memberikan foto copy KTP tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Dalam Permentan itu, dijelaskan, anggota kelompok tani yang belum punya kartu tani, bisa menggunakan foto KTP untuk penebusan kuota atau jatah pupuk bersubsidinya yang terdapat dalam aplikasi e-RDKK dan T-Pubers.
Di Aceh, kata Hasrizal dan Samwil, program penyaluran kartu taninya belum jalan, makanya dialihkan menyerahkan foto copy KTP untuk penebusan pupuk bersubsidi di kios pengecer.
Dalam penebusannya itu sudah menggunakan sistem aplikasi T-Pubers mulai bulan Juli 2021 ini dan seterusnya. (*)