PKM Darurat Jawa-Bali, Luhut : Pemerintah akan Berikan Bantuan Sosial, Termasuk Subsidi Listrik
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan ban
Baik tentang cara dan pedoman PPKM Darurat se Jawa-Bali, maupun peraturan kebijakan lainnya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti anjuran diberlakukannya aturan PPKM Darurat.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota harus melaksanakan PPKM Darurat.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara masa jabatannya.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," terang Luhut.
Peraturan lebih lanjut akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Masa pemberlakukan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan selama tiga minggu ke depan.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam kesempatan lain, Jokowi mengatakan, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa dan Bali.
Mengingat di wilayah Jawa-Bali terdapat 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.