PKM Darurat Jawa-Bali, Luhut : Pemerintah akan Berikan Bantuan Sosial, Termasuk Subsidi Listrik
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan ban
SERAMBINEWS.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya PPKM Mikro.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Terutama masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merancang model bantuan ini.
Termasuk juga subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Hal ini dilakukan karena PPKM Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Mengingat, sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 akan dibatasi.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus-stimulus kepada masyarakat kelas menengah bawah.
Tujuannya guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Darurat.
Melalui upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan kondisi masyarakat stabil.
Sehingga, dapat menekan laju penularan kasus Covid-19 di masyarakat terutama masyarakat Jawa-Bali.
Baca juga: Pabandya Ops SopDam IM Sebut Posko PPKM Mikro Garda Depan dalam Mengendalikan Covid-19 di Desa
Baca juga: Polres Bireuen Nilai Pos PPKM dalam Rangka HUT Bhayangkara
Untuk diketahui, sejumlah peraturan juga telah dikeluarkan pemerintah.
Baik tentang cara dan pedoman PPKM Darurat se Jawa-Bali, maupun peraturan kebijakan lainnya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti anjuran diberlakukannya aturan PPKM Darurat.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota harus melaksanakan PPKM Darurat.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara masa jabatannya.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," terang Luhut.
Peraturan lebih lanjut akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Masa pemberlakukan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan selama tiga minggu ke depan.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam kesempatan lain, Jokowi mengatakan, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa dan Bali.
Mengingat di wilayah Jawa-Bali terdapat 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Satlantas Tambal Jalan Berlubang Cot Mane-Guhang
Baca juga: PIM Sudah Salur Pupuk Subsidi 30.571 Ton, Agen Dilatih Latih soal Aplikasi T-Pubers, Ini Maksudnya
Baca juga: Baru Keluar Penjara dan Lama Menduda, Ayah Rudapaksa Putrinya Gadis 17 Tahun, Korban Menangis
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)
Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Gulirkan Bansos Selama PPKM Darurat, Termasuk Subsidi Listrik,