Berita Malaysia
Polisi di Malaysia Minta Warga Turunkan Bendera Putih, Anggota Majelis PKR Sebut Ada Ancaman Denda
Warga juga mengatakan polisi mengancam akan memberikan denda sebesar RM50.000 (Rp 175.017.542) jika persoalan ini menjadi viral.
Berita ini telah diperbaharui dengan penambahan keterangan dari pihak Kepolisian Negeri Pahang.
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR – Kabar tentang penduduk Malaysia yang mengibarkan bendera putih untuk mendapatkan bantuan makanan, ternyata benar-benar terjadi.
Pengibaran bendera putih di depan rumah ini dikampanyekan sejumlah orang melalui media sosial, dengan tujuan mengurangi depresi dan tindak bunuh diri yang meningkat di kalangan warga Malaysia sejak penerapan lockdown.
Pada Kamis (1/7/2021), media Malaysia memberitakan temuan anggota dewan undangan negeri (Adun) di Kuantan, Pahang.
Berbicara kepada Malaysiakini, Anggota Majelis PKR Teruntum Sim Chon Siang mengatakan, pihak kepolisian di Kuantan, Pahang, telah melarang warga untuk mengibarkan bendera putih di depan rumah mereka.
Warga juga mengatakan polisi mengancam akan memberikan denda sebesar RM50.000 (Rp 175.017.542) jika persoalan ini menjadi viral.
Sim Chon Siang mengatakan keadaan itu ditemukannya saat dia pergi mengunjungi 13 keluarga yang tinggal di Bukit Setongkol, Kuantan, Kamis (1/7/2021).
Ia menyebutkan, para keluarga itu mengibarkan dua bendera putih di jalan utama dekat rumah mereka pada Selasa (29 Juni).
Satu hari kemudian, keluarga itu mendapat bantuan bahan makanan dari organisasi non-pemerintah (LSM) setempat.
Namun, kata Sim, pada Rabu (30/6/2021) sore, kepala desa setempat meminta mereka menurunkan bendera putih tersebut.
Karena gagal meyakinkan warga, kata Sim, kepala desa kemudian membawa polisi ke rumah dan kembali meminta mereka menurunkan bendera putih.
Warga mengaku polisi mengancam akan mendenda mereka, kata Sim.
Baca juga: Fenomena Percobaan Bunuh Diri Akibat Pandemi Covid-19 Landa Malaysia, Mei 2021 Puncak Kasus
“Kepala desa datang dan menyuruh mereka menurunkan bendera. Dia mengatakan tindakan (mengibarkan bendera putih) itu salah.
Warga mengatakan mereka benar-benar tidak punya apa-apa untuk dimakan sampai mereka meminta bantuan. Ada apa?
Kepala desa kemudian kembali. Kurang dari lima menit, dia kembali dengan polisi. Polisi memerintahkan penduduk desa untuk menurunkan bendera karena dikatakan salah.
Polisi juga mengatakan bahwa jika masalah ini menjadi menular di internet, mereka akan didenda RM50.000," kata anggota dewan undangan negeri (Adun) ini.
Sim menambahkan, sebagian besar warga di sana adalah pedagang asongan atau buruh yang kehilangan penghasilan selama kurang lebih dua bulan akibat perintah pengendalian pergerakan.
“Pertanyaannya adalah undang-undang atau ketentuan mana yang mengatakan bahwa pengibaran bendera putih adalah pelanggaran?
Orang-orang di luar sana sangat lapar, jadi mereka mengibarkan bendera meminta bantuan," katanya.
Ditambahkannya, meski warga kemarin menurunkan bendera setelah didekati polisi, mereka kembali mengibarkan bendera putih hari ini saat Sim berkunjung karena menurutnya perintah polisi itu tidak masuk akal.
Malaysiakini telah menghubungi Kepala Polisi Distrik Kuantan Mohamad Noor Yusof Ali untuk meminta tanggapan.
Baca juga: Perdana Menteri Malaysia Dilarikan ke Rumah Sakit karena Alami Diare sejak Selasa Malam
Baca juga: Malaysia Perpanjang Lockdown, PM Muhyiddin: Tak akan Dilonggarkan sampai Kasus Covid-19 Turun
Penjelasan Polisi Pahang
Pihak kepolisian Negeri Pahang membantah tuduhan bahwa anggotanya memerintahkan penduduk di Kuantan untuk menurunkan bendera putih yang dikibarkan di rumah-rumah.
Dilansir Serambinews.com dari Malaysiakini.com, Kamis (1/7/2021) malam, Kepala Polisi Pahang Ramli Mohamed Yoosuf mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa individu yang diperintahkan untuk menurunkan bendera putih karena bendera digantung di tiang listrik.
“Polisi tidak mengancam. Yang terjadi saat itu, seperti dilansir Kepala Polisi Kuantan (Mohamad Noor Yusof Ali) karena individu memasang bendera di tiang listrik.
Polisi tidak keberatan dikibarkannya bendera putih, karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang atau SOP yang menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum selama ini," katanya.
Pernyataan ini disampaikan Ramli sebagai tanggapan atas tuduhan anggota Majelis PKR Teruntum Sim Chon Siang bahwa warga di Kuantan yang mengibarkan bendera putih untuk meminta bantuan, telah diperintahkan polisi untuk menurunkannya.
Lebih lanjut Ramli mengatakan, polisi tidak keberatan warga mengibarkan bendera putih di depan rumahnya jika dikibarkan di 'tempat yang semestinya'.
“Saya sudah perintahkan tidak ada tindakan apa-apa jika bendera putih ini dikibarkan di tempat yang semestinya.
“Tentu saja, memblokir lalu lintas dan sebagainya adalah pelanggaran.
“Tapi untuk tujuan menerbangkannya dan tidak menghalangi dan sebagainya tidak ada kendala,” katanya.
Perkembangan ini muncul seiring gerakan #BenderaPutih mendapat perhatian dengan semakin banyaknya masyarakat yang menghadapi kesulitan di tengah pandemi yang memanfaatkan kampanye tersebut.
Kampanye Bendera Putih
Kampanye dengan tagar #BenderaPutih viral di kalangan pengguna medsos Malaysia sejak dua hari lalu.
Beredar beberapa video dari pengguna medsos yang mengimbau warga yang kesulitan makanan agar mengibarkan bendera putih di depan rumah, supaya mendapatkan bantuan.
Segera setelah viralnya imbauan pengibaran bendera putih yang disuarakan sejumlah aktivis kemanusian, jagat medsos negeri jiran dipenuhi sejumlah postingan tentang bendera putih di depan sejumlah rumah.
Bendera putih yang biasanya digunakan sebagai tanda menyerah dimaksudkan sebagai pertanda orang tersebut betul-betul memerlukan bantuan bantuan makanan dari orang lain.(malaysiakini/Serambinews)