Bisakah Penggunaan Ivermectin Untuk Obat Covid-19? BPOM Lakukan Uji Klinik di 10 Rumah Sakit
"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut. Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini ak
SERAMBINEWS.COM - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengungkapkan, saat ini uji klinik untuk Ivermectin akan dilakukan.
Uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 10 rumah sakit.
Penny menyebutkan, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik.
Namun penggunaannya harus sesuai dengan hasil analisa dan pemeriksaan dokter.
"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut. Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan."
"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, Penny menegaskan bahwa dokter harus memberikan Ivermectin sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui.
Selain itu, dokter harus menyampaikan kepada pasien, apa resiko dan bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini.
"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui."
"Sehingga dokter harus menyampaikan kepada pasien resikonya, bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini," tambahnya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ngaku Padukan Obat Ivermectin dengan Vitamin, 8 Karyawannya Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Pantas Amerika Tak Setuju Penggunaan Ivermectin untuk Covid-19, Ternyata Efek Sampingnya Serius!
Ivermectin adalah Obat Keras
Penny pun memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa Ivermectin adalah salah satu obat keras.
Jika dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan, obat keras termasuk Ivermectin akan memberikan efek samping bagi penggunanya.
"Kembali kami mengingatkan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras. Obat keras tentunya akan memberikan efek samping."
"Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dosis atau lama pemberian," tegas Penny.
Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini.
Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah obat kecacingan atau obat untuk indikasi infeksi kecacingan.
Ivermectin tersedia dalam bentuk 12 miligram.
Jika digunakan untuk pengobatan kecacingan, Ivermectin digunakan dalam dosis tunggal dan pemakaiannya setahun sekali.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan terkait Ivermectin, obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19.
Hal tersebut dikatakannya melalui unggahan di akun Instagram-nya, @erickthohir.
Erick menyebut, Ivermectin ini sudah digunakan di berbagai negara dari India sampai Amerika.
Namun di sisi lain, seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.
Dalam unggahan Erick tersebut, dirinya menyebut Ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ujarnya dalam caption Instagramnya.
Selain itu, lanjutnya, Indofarma siap untuk memproduksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau.
Erick Thohir mengatakan, lantaran dapat digunakan untuk membantu terapi pasien Covid-19, obat tersebut akan diproduksi dalam jumlah banyak.
Hal tersebut dijelaskannya dalam kondisi pandemi butuh penanganan cepat.
Terlebih Ivermectin sudah dengan izin edar dari BPOM.
Kata Erick, PT Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet per bulan.
Erick mengatakan, obat terapi pasien Covid-19 ini dibanderol dengan harga yang sangat murah.
Yakni mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Baca juga: MTQ Kota Lhokseumawe Berlangsung Lima Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Distanbun Aceh Kembangkan 141,5 Hektare Nilam di Aceh Jaya dan Aceh Selatan, Ini Harga Minyak Nilam
Baca juga: Ledakan Kasus Covid-19, Italia Larang Suporter Inggris Saksikan Laga Perempatfinal Euro 2020
Tribunnews.com dengan judul BPOM Beri Syarat Penggunaan Ivermectin Untuk Obat Covid: Dokter Harus Sampaikan Resiko pada Pasien