Berita Bireuen
Diperkirakan Sekitar 38 Ribu Data Penduduk Bireuen Bermasalah
Ada masyarakat yang saat mengurus keperluan administrasi ke bank atau lembaga lainnya, sering tidak aktif Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sekitar 38 ribu data penduduk Bireuen tersebar di 17 kecamatan bermasalah baik disebabkan karena ganda maupun keganjilan atau penyimpangan dari keadaan biasa (anomali), sebagian atau sekitar 9 ribu data yang bermasalah telah selesai dibersihkan petugas Disdukcapil Bireuen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen, Ir M Jafar MM kepada Serambinews.com, Jumat (02/07/2021) terkait program inovasi yang dilakukan Disdukcapil Bireuen bekerjasama dengan para camat dan perangkat gampong untuk membersihkan data ganda maupun anomali.
Terkait data anomali atau salah penulisan contohnya, seorang warga tahun lahirnya 1975 tertulis 1875, kemudian sudah berusia diatas 23 tahun namun belum merekam e-KTP dalam sistem data kependudukan dianggap belum jelas kenapa belum merekam biometrik-nya dan juga ada data ganda.
Disebutkan, Administrasi Kependudukan (Adminduk) baru dibangun tahun 2011, ada warga yang sudah rekam lebih satu kali juga bermasalah. Sehingga masyarakat saat mengurus keperluan administrasi ke lembaga lain seperti ke bank dan lainnya, sering tidak aktif Nomor Induk Kependudukan (NIK), jelasnya.
"Dari server Disdukcapil Bireuen data terlihat ada sekitar 38 ribu data, artinya data pelayanan dibanding dengan dengan data konsolidasi bersih terjadi selisih 38 ribu dan kita anggap ini data bermasalah," terang Jafar.
Perbaikannya, seluruh data bermasalah di print tim Disdukcapil dan dipilah kemudian diantar ke gampong masing-masing, Disdukcapil meminta aparat gampong untuk memverifikasi nama-nama warga yang ganda atau anomali agar diketahui mengapa bermasalah data kependudukannya.
Baca juga: DPRK dan Pospera Desak Tangkap Aktor Penyerobotan Tanah Eks PT CA
Baca juga: PJN Aceh Perbaiki Jalan Nasional yang Rusak di Aceh Selatan
Baca juga: Di Kota Subulussalam 8.448 Telah Divaksin, 85 persen Layanan Publik
"Masalah lain yang kebanyakan warga yang sudah meninggal belum dilapor perangkat desa, ada juga warga tidak lagi tinggal di gampong masih tercatat, data-data belum akura kita bersihkan", terang Kadisdukcapil.
Diharapkan dengan perbaikan data ganda dan anomali, diharapkan di akhir masa jabatan Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Bireuen sudah tuntas data adminduk.
Pembersihan data telah dimulai sejak usai Idul Fitri 2021 lalu, sekitar 9 ribu data bermasalah telah dibersihkan tim Disdukcapil.
Selain pembersihan data, tim percepatan penyelesaian adminduk kata Kadisdukcapil juga melakukan penyisiran data dan menyelesaikan semua akta bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, dan data warga telah meninggal dunia.
Baca juga: Cara Cek Jumlah Formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru Sesuai Kualifikasi Pendidikan di SSCASN
Baca juga: Minta Akui Status Sang Anak, Wenny Ariani Tantang Rezky Aditya Lakukan Tes DNA, Berani?
Kadisdukcapil Bireuen menambahkan, terkait dengan warga sudah meninggal dunia datanya sangat diperlukan karena semua penduduk Aceh terdata dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS, Askeskin, asuransi lainnya dan juga Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
"Jadi apabila data warga sudah meninggal tidak kita hapus dari data base, setiap bulan harus membayar Rp 42 ribu premi ke asuransi sangat berpengaruh terhadap keuangan, Disdukcapil berharap setiap gampong melapor ke Disdukcapil jika ada warganya meninggal dunia," pesan Ir M Jafar MM.(*)