Inmendagri PPKM Darurat Jawa -Bali Berisi Aturan Ketat Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.(*)
Baca juga: Angka Kumulatif Covid-19 Aceh Barat Sudah Mencapai 388 Orang, Bertambah 1 Kasus dan 3 Pasien Sembuh