Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair dari Rumah, Begini Cara Klaim Lewat Lapak Asik
Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Proses klaim kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital bernama Lapak Asik yang memudahkan peserta mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara daring.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengunggah dokumen persyaratan, mengisi data diri, hingga mengikuti proses verifikasi melalui wawancara online.
Melansir dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (3/6/2026), adapun langkah-langkah klaim saldo JHT melalui Lapak Asik sebagai berikut:
Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
- Buka portal Lapak Asik di alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
- Unggah seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Klik tombol simpan setelah seluruh data terisi lengkap.
- Cek email yang didaftarkan untuk mengetahui jadwal wawancara online.
- Ikuti proses wawancara melalui video call sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Dengan layanan ini, proses pencairan saldo JHT menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan tanpa harus mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai agar proses klaim dapat berjalan lancar.
Bagi peserta yang memenuhi syarat, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening setelah proses verifikasi dan persetujuan selesai dilakukan.
Baca juga: Tenaga TPP-Kemendesa PDT Aceh Kini Punya Saldo JHT BPJamsostek
Apa Itu JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan finansial berupa akumulasi iuran (potongan 2 persen dari pekerja dan 3,7?ri perusahaan) beserta hasil pengembangannya, yang bisa dicairkan saat pensiun, cacat total, atau berhenti bekerja.
Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP?
Setiap peserta Penerima Upah (PU) berhak mengikuti dan mendapatkan perlindungan dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP apabila membayar iuran selama kurun waktu minimum yang telah ditentukan.
Lantas, berapakah besaran iuran untuk setiap program jaminan tersebut? Simak kelanjutan artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Penerima Upah
Penerima Upah (PU) adalah kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja secara konstan setiap bulan.
Mereka dapat mengikuti 5 program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat seperti berikut:
| Cara Daftar BPJS TK untuk Petani dan Pekerja Mandiri, Viral usai Santunan Rp42 Juta Disebut Cair |
|
|---|
| Nagan Daftarkan Jaminan Beasiswa bagi Anak Aparatur dan Lembaga Gampong ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! D3, S1 dan Difabel Bisa Daftar, Cek Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja April 2026, Ada Penempatan Seluruh Indonesia Termasuk Aceh |
|
|---|
| DPW Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan KNPI Serahkan MCK Darurat di Aceh Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-pusat-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)