CPNS 2021
Kenapa Muncul Pemberitahuan 'Data Tidak Sesuai' saat Mendaftar CPNS & PPPK 2021? Apa Solusinya?
Pelamar akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama, Tempat dan Tanggal Lahir saat mendaftar CPNS / PPPK
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk
2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, No KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
3. Kemudian masukan kode captcha.
4. Lalu Submit.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Simak Perbedaan PNS dan PPPK, dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji
NIK Didaftarkan Orang Lain
Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena NIK yang bersangkutan didaftarkan oleh orang lain dapat melakukan langkah berikut.
1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain
2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, No KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
3. Unggah file foto selfie memegang KTP, foto KTP, dan foto KK (maks 200 kb- PDF/Jpeg)
4. Kemudian masukan kode captcha.
5. Lalu Submit.
Bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus, dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.
Pelamar diminta untuk berhati-hati menggunakan fitur ini.
Cara Lainnya
Pendaftar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.