Internasional

Petugas Bandara Arab Saudi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kilogram Kokain

Petugas Bandara Riyadh, Arab Saudi menggagalkan upaya menyelundupkan Kokain dalam jumlah besar ke Kerajaan.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Petugas Bandara Riyadh, Arab Saudi mengamankan paket pengiriman 1,7 kg kokain pada Kamis (1/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Petugas Bandara Riyadh, Arab Saudi menggagalkan upaya menyelundupkan Kokain dalam jumlah besar ke Kerajaan.

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai di Bandara Internasional King Khalid di ibu kota, Riyadh menyita lebih dari 1,7 kg narkoba.

Ditemukan tersembunyi dalam paket yang diimpor ke Kerajaan melalui bandara.

Dilansir ArabNews, Jumat (2/7/2021) pihak berwenang mengatakan selama pemeriksaan, seorang petugas mencurigai isi bungkusan itu.

Saat dibuka, Kokain ditemukan di kompartemen rahasia di bawah tas.

Usai proses koordinasi dengan Ditjen Narkoba, penerima parsel ditangkap.

Baca juga: Arab Saudi Tangkap 12 Warga dan Ekspatriat, Menerima Suap, Manipulasi Status Kesehatan Covid-19

Otoritas Zakat, Pajak, dan Kepabeanan meminta masyarakat untuk membantu memerangi penyelundupan nakorba.

Masyarakat dengan menghubungi nomor 1910 yang ditunjuk untuk laporan keamanan, atau melalui email 1910@zatca.gov.sa , atau nomor internasional 00966114208417.

Pelapor dapat melaporkan penyelundupan dan pelanggaran bea cukai melalui saluran ini dengan sangat rahasia.

Pelaporkan akan menerima imbalan finansial jika informasi mereka benar.

Awal pekan ini, otoritas di Pelabuhan Islam Jeddah menyita 4,5 juta pil Captagon, yang disembunyikan dalam kiriman jeruk yang diimpor ke Kerajaan.

Baca juga: Babon Serbu Ibu Kota Arab Saudi dan Lahan Pertanian, Rusak Tanaman dan Cari Makanan

Sementara itu, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika, Mayjen Mohammed Al-Nujaidi, mengatakan dua orang yang mempromosikan zat narkotika dalam video di media sosial telah ditangkap.

Ditemukan memiliki tablet yang tunduk pada peraturan medis.

Mayor Al-Nujaidi mengatakan tindakan hukum awal telah diambil terhadap mereka, dan mereka dirujuk ke Penuntut Umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved