Internasional
Arab Saudi Tangkap 12 Warga dan Ekspatriat, Menerima Suap, Manipulasi Status Kesehatan Covid-19
Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (Nahaza) Arab Saudi menangkap 12 warga negara dan ekspatriat.
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (Nahaza) Arab Saudi menangkap 12 warga negara dan ekspatriat.
Mereka terlibat dalam skema ilegal merusak status kesehatan Covid-19 dengan imbalan uang.
Dilansir SPA, Jumat (2/7/2021), dalam serangkaian tweet, pihak berwenang mengatakan dua dari mereka yang ditangkap adalah pegawai pemerintah.
Kemudian, tujuh fasilitator, dua penerima manfaat dan satu bertindak sebagai fasilitator dan penerima manfaat.
Nazaha mengidentifikasi dua karyawan tersebut sebagai Akram Aqal Aoun Al-Qahtani dan Nayef Muhammed Musaed Al-Shehri, keduanya dari kantor Urusan Kesehatan Provinsi Timur.
Keduanya dituduh mendapatkan uang dari warga dan penduduk dengan imbalan mengubah status kesehatan mereka.
Baca juga: Arab Saudi Beri Jaminan Sosial ke Janda dengan Anak-anak Berayahkan Warga Asing
Dari terinfeksi atau tidak kebal Covid-19 menjadi kebal dengan dosis pertama atau kebal.
Nazaha mengatakan tiga warga, Muhammad Ahmed Ali Al-Ribhi, Aoun Suleiman Aoun Al-Qahtani dan Bandar Saghir Ahmed Al-Shehri telah beriklan di media sosial.
Mereka menerima uang dari warga lokal dan asing yang ingin mengubah status kesehatan mereka.
Empat ekspatriat, warga Yaman Yassin Mahfouz Al-Jundi, Moatmin Shayef Hizam Shuja dan Riyadh Ali Ghaleb Saif, dan warga Suriah Ahmed Faraj Mahmoud juga didakwa memfasilitasi transaksi penipuan serupa.
Warga negara Saudi lainnya, Nayef Theeb Manea Al-Qahtani ditemukan telah menggunakan rekening banknya untuk menerima uang suap.
Mereka telah membayar uang kepada salah satu terdakwa untuk mengubah status kesehatannya.
Baca juga: Arab Saudi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Buah Jeruk
Dua warga, Yhaya Ahmed Essa Hakami dan Yahya Ahmed Ibrahim Anab didakwa membayar uang kepada beberapa terdakwa untuk mengubah status kesehatan mereka.
"Prosedur hukum sedang dilakukan untuk merujuk terdakwa ke pengadilan atas keterlibatan mereka dalam kejahatan penyuapan, pemalsuan dan pencucian uang," kata Nazaha dalam pernyataannya.
“Mengingat tindakan dan pelanggaran tersebut berdampak sangat negatif terhadap upaya pemerintah memerangi pandemi ini, Otoritas menetapkan undang-undang terhadap para pelanggarnya,” jelas Nazaha.(*)