Pria di Jambi Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Sudah 5 Kali Disetubuhi Pelaku, Modus Ancam Bunuh
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali,"
Setelah puas pelaku mengantarkan korban pulang ke pondok orang tuanya.
Perbuatan ini diakui pelaku sudah dilakukan selama lima kali.
Setiap selesai melalukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tua korban apabila berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Tak tahan dirinya diperlakukan seperti itu, akhirnya korban menceritakan kepada orang tua atas perbuatan bejad pelaku kepada dirinya.
Kabar tersebut juga diketahui warga sekitar, Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wib warga mencari keberadaan pelaku, yang tengah berada di KM 22 Dusun Sengalau Desa Balai Rajo.
Mendapat laporan tersebut anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergerak ke TKP, terlihat warga sedang ramai-ramai mencari pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku.
TribunJambi.com dengan judul Seorang Pria di Tebo Ditangkap Polisi Setelah Lecehkan Anak di Bawah Umur
(Tribunjambi/hendrosandi)