Pria di Jambi Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Sudah 5 Kali Disetubuhi Pelaku, Modus Ancam Bunuh

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali,"

Editor: Faisal Zamzami
tribunjambi/hendro herlambang
Pelaku saat diamankan polisi. Seorang Pria di Tebo Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis 16 tahun menjadi korban rudapaksa.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Tebo, Jambi.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria bernama Solihin.

Warga Dusun Baru, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo itu tega menodai seorang gadis di bawah umur.

Korbannya ialah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

Kini Solihin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar, membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat, Jumat (1/7/2021).

Baca juga: Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri Selama 2 Tahun, Pelaku Sudah 3 Kali Menikah

Baca juga: Baru Keluar Penjara dan Lama Menduda, Ayah Rudapaksa Putrinya Gadis 17 Tahun, Korban Menangis

Modus yang Digunakan Pelaku

Kejadian berawal saat pelaku membujuk korban ke sebuah pondok di sebuah kebun milik saudaranya.

Pelaku beralasan mengambil barang pindahan untuk dibawa ke pondok yang baru ia tempati.

Sesampai di pondok itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak dan ingin melarikan diri.

Namun, korban tak dapat berbuat banyak karena diancam pelaku dengan pisau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved