Internasional

Arab Saudi Umumkan 1.338 Kasus Baru Virus Corona dan 16 Kematian dan Lokasi Vaksin Calon Jamaah Haji

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan perkembangan terbaru kasus virus Corona pada Jumat (2/7/2021).

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Seorang sukarelawan memeriksa suhu tubuh seorang pria saat tiba untuk melakukan shalat Subuh di sebuah masjid di Mekkah, Arab Saudi 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan perkembangan terbaru kasus virus Corona pada Jumat (2/7/2021).

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan ditemukan 1.338 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Sehingga, 490.464 orang kini telah tertular penyakit virus Corona.

Sedangkan kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 16 orang sehingga jumlah total kematian menjadi 7.848 orang.

Dilansir ArabNews, dari total kasus baru, 12.288 masih aktif dan 1.374 dalam kondisi kritis.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan 1.236 Kasus Virus Corona dan 15 Kematian

Menurut kementerian, jumlah kasus tertinggi tercatat di Provinsi Timur dengan 327 kasus.

Diikuti oleh ibu kota Riyadh dengan 279, Mekkah dengan 208, Asir mencatat 127, dan Qassim mengkonfirmasi 115 kasus.

Kementerian kesehatan juga mengumumkan bahwa 1.208 pasien telah pulih dari Covid-19.

Sehingga jumlah total pemulihan di Kerajaan menjadi 470.328.

Kementerian memperbarui seruannya pada masyarakat untuk mendaftar untuk menerima vaksin, dan mematuhi langkah-langkah dan mematuhi instruksi.

Baca juga: Arab Saudi Denda 250 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Kasus Virus Corona dan Tutup Masjid

Departemen kesehatan di Jazan mengatakan 37 tempat vaksin calon jamaah haji tahun ini di semua provinsi.

Departemen kesehatan mengatakan di antara layanan yang diberikan kepada jemaah termasuk vaksin meningitis dan influenza musiman yang harus diambil pada hari yang sama.

Dua hari atau lebih sebelum atau setelah menerima vaksin Covid-19 bagi mereka yang ingin melakukan haji.

Termasuk praktisi kesehatan yang bekerja untuk memberikan layanan kepada jamaah.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Arab Saudi Peringatkan Remaja,Varian Baru Covid-19 Sangat Berbahaya

Sementara itu, polisi di Tabuk mengatakan mereka menangkap 23 orang karena melanggar aturan karantina setelah mereka dinyatakan positif Covid-19.

Hukuman bagi individu yang melanggar instruksi karantina termasuk denda hingga SR200,000 atau $53,332.

Jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang ekspatriat, mereka akan dideportasi dari Kerajaan dan dilarang masuk kembali secara permanen.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved