Berita Aceh Tamiang
Oknum Guru Dayah jadi DPO Polres Aceh Tamiang, Kabur Setelah Dilaporkan Kasus Cabul
Seorang guru Dayah di Aceh Tamiang, DJF (35) menjadi buronan Polres Aceh Tamiang atas kasus dugaan pencabulan
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang guru Dayah di Aceh Tamiang, DJF (35) menjadi buronan Polres Aceh Tamiang atas kasus dugaan pencabulan.
Surat DPO ini diterbitkan polisi setelah keberadaan DJF tidak lagi diketahui usai dilaporkan warga atas tuduhan pencabulan.
Sebelumnya DJF yang berdomisili di Kampung Simpang IV, Karangbaru, Aceh Tamiang dilaporkan seorang wagar ke Satreskrim Mapolres Aceh Tamiang pada 10 Mei lalu.
Baca juga: Polres Aceh Jaya Serahkan Berkas Pencabulan Anak Kandung ke Kejaksaan
Dalam laporan Nomor: LP.B/26/V/RES.1.24/2021/ACEH/SPKT itu, pelaku dituduh telah melakukan pencabulan terhadap santri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra belum terhubung ketika dikonfirmasi.
Namun sebelumnya dia mengakui adanya laporan ini dan kasusnya masih ditangani.
Sementara ayah korban, Su (41) mengatakan kejahatan seksual ini dialami anaknya pada tahun lalu saat masih duduk di bangku kelas satu Dayah.
Baca juga: Warga Karang Ampar Aceh Tengah Kritis Diinjak Gajah, Begini Kejadiannya
“Tapi baru terungkap puasa kemarin, langsung saya buat laporan,” kata Su, Sabtu (3/7/2021).
Belakangan kata dia, terungkap kalau korban kejahatan ini sebanyak tiga orang.
“Yang buat saya emosi, korban lain merupakan keponakan saya yang statusnya yatim piatu,” ujarnya.
Su berharap polisi menangani kasus ini dengan serius agar pelaku segera ditangkap.
Sebab ada kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatannya di tempat lain.
“Informasinya dia pernah juga buat begini di Lhokseumawe, mungkin karena diselesaikan secara kekeluargaan, makanya dia pindah ke Tamiang,” kata Su. (*)
Baca juga: Harga Emas Naik Lagi, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram Sabtu 3 Juli 2021