Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Abdya

Polisi Sergap Petani Asal Nagan Raya dan Abdya, Keduanya Kedapatan Miliki Ganja

Dari tangan tersangka, kata Hengki, pihaknya berhasil mengamankan tujuh bungkus ganja siap edar dengan berat total 228 gram lebih.

Tayang:
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Dok Polres Abdya
Pelaku beserta barang bukti ganja kering berada di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. 

Di sana, polisi kembali menangkap seorang petani berinisial P beserta barang bukti dua bungkus ganja kering dengan berat total 900 gram, termasuk satu unit timbangan juga ikut disita petugas.

"Setelah kita geledah, benar ada ganja terselip di pinggang tersangka. Sementara bungkusan lainnya berada di kediamannya. Semua barang bukti itu sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved