Berita Abdya
Polisi Sergap Petani Asal Nagan Raya dan Abdya, Keduanya Kedapatan Miliki Ganja
Dari tangan tersangka, kata Hengki, pihaknya berhasil mengamankan tujuh bungkus ganja siap edar dengan berat total 228 gram lebih.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Di sana, polisi kembali menangkap seorang petani berinisial P beserta barang bukti dua bungkus ganja kering dengan berat total 900 gram, termasuk satu unit timbangan juga ikut disita petugas.
"Setelah kita geledah, benar ada ganja terselip di pinggang tersangka. Sementara bungkusan lainnya berada di kediamannya. Semua barang bukti itu sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petani-miliki-ganja-0307.jpg)