Sabtu, 11 April 2026

Berita Abdya

Polisi Sergap Petani Asal Nagan Raya dan Abdya, Keduanya Kedapatan Miliki Ganja

Dari tangan tersangka, kata Hengki, pihaknya berhasil mengamankan tujuh bungkus ganja siap edar dengan berat total 228 gram lebih.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Dok Polres Abdya
Pelaku beserta barang bukti ganja kering berada di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap HD (49,) seorang petani asal Nagan Raya lantaran kedapatan memiliki ratusan gram ganja kering di kawasan Desa Guhang dan Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jumat (2/7/2021).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengky Harianto, SH, MH membenarkan, penangkapan satu tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering asal Kabupaten Nagan Raya

“Iya benar, kemarin kita tangkap sekira pukul 11.15 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba, Ipda Hengky Harianto, SH, MH kepada Serambinews.com, Sabtu (3/7/2021).

Dari tangan tersangka, kata Hengki, pihaknya berhasil mengamankan tujuh bungkus ganja siap edar dengan berat total 228 gram lebih.

Ganja tersebut disembunyikan di balik jaket hitam milik tersangka, dan di dalam bagasi kendaraan roda dua milik pelaku.

Tujuh bungkus ganja kering itu, lanjutnya, diamankan petugas setelah mendalami informasi terkait adanya transaksi narkoba dalam kawasan setempat.

Baca juga: VIDEO Kakak Adik Ditangkap Polisi saat Selundupkan Ganja 8 Goni Seberat 195 Kg di Gayo Lues

Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Beutong Ateuh

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering 195 Kg di Gayo Lues, 2 Mobil dan 2 Tersangka Diamankan

 “Berbekal informasi itu, tim langsung meluncur ke TKP,” ungkapnya. 

Dari hasil pengintaian, Sat Resnarkoba melihat dua orang yang mencurigakan.

Satu di antaranya berada di atas kendaraan roda dua dan satunya lagi berada dalam rumah di antara kawasan Desa Guhang dan Seunaloh, Blangpidie.

Sekira pukul 11.15 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba langsung bergerak dan membekuk kedua pelaku. Naasnya, satu terduga berhasil melarikan diri setelah sempat melawan petugas.

Sedangkan tersangka HD berhasil diringkus berikut barang bukti berupa tujuh bungkus ganja kering tersebut.

"Meski berhasil melarikan diri, identitas rekan tersangka itu sudah kita kantongi untuk segera dilakukan penangkapan," tukas Ipda Hengky melalui siaran pers kepada awak media.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja

Baca juga: Mabes Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering

Baca juga: Pasca Tersandung Narkoba, Anji Jalani Rehabilitasi, Menyesal Konsumsi Ganja

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, sebutnya, tersangka HD mengaku kalau tanaman terlarang itu didapat dari salah satu warga di Kecamatan Babahrot berinisial P (27).

Lalu, tim Opsnal Resnarkoba bergerak ke arah perbatasan Abdya-Nagan Raya, tepatnya kawasan Kecamatan Babahrot.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved