Berita Kutaraja

Jubir Ajak Masyarakat Aceh Antisipasi PPKM Darurat dengan Cara Selalu Patuhi Protkes Covid-19

Hal ini, terang SAG, apabila kasus positif Covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For. Serambinews.com
Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG menjelaskan bahwa PPKM Darurat bisa saja diterapkan di Aceh jika masyarakat abai terhadap Protkes Covid-19. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang dimulai di Jawa dan Bali bisa saja ‘menular’ ke Aceh.

Hal ini, terang SAG, apabila kasus positif Covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.

Untuk itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG mengajak, masyarakat Aceh untuk mengantisipasi pemberlakukan PPKM Darurat di Aceh.

"Masih ada kesempatan Aceh menghindari PPKM Darurat Covid-19 itu dengan cara sungguh-sungguh mejalankan upaya pemutusan penularan Virus Corona di masyarakat mematuhi Protkes.

“Sebaliknya, bila kasus baru Covid-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di Aceh, PPKM Darurat versi di Jawa dan Bali itu kemungkinan tak bisa dihindari," kata SAG.

Belajar dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, misalnya, awalnya hanya berlaku di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Jubir: PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali Bisa ‘Menular’ ke Aceh

Baca juga: VIDEO Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat, Lurah Malah Gelar Pesta Pernikahan, Joget Bersama

Baca juga: Sekda Aceh Besar Instruksikan Para Camat Pantau Posko PPKM

PPKM Mikro perluasan pertama meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Aceh bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, mulai diberlakukan pada perluasan ketiga PPKM Mikro.

Kemudian, dilanjutkan dengan perluasan PPKM Mikro keempat, kelima, dan keenam, hingga meliputi semua kabupaten/kota di Indonesia.

“PPKM Darurat Covid-19 yang kini mulai berlaku di Jawa dan Bali juga bakal mengikuti pola PPKM Mikro, tergantung pola penyebaran Virus Corona dan tren kasus Covid-19,” papar SAG.

Lebih lanjut, ia melanjutkan, semua elemen masyarakat seyogyanya berkolaborasi mencegah PPKM Darurat Covid-19 tersebut.

Caranya dengan bersungguh-sungguh menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2021 tetang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe Hari Ini, Kasus Positif Bertambah Satu, Sembuh Tiga Orang

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah di Kota Lhokseumawe, Begini Grafik Pada Periode 1-4 Juli 2021

Baca juga: Update Corona Hari Ini, Tinggal 10 Orang Lagi Warga Bireuen Dirawat Karena Positif Terpapar Covid-19

Posko Penanganan Covid-19 Gampong yang sudah terbentuk di seluruh Aceh segera menjalankan fungsinya dan memastikan pelaksanaan pengendalian Covid-19 pada tingkat mikro skala gampong.

“Melaksanakan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zona merah, oranye, kuning, dan zona hijau. Bukan sekadar ada posko dan papan namanya saja,” tukas dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved