Nelayan Aceh Ajukan Banding, Divonis Lima Tahun Penjara Menjemput Rohingya
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa hari yang lalu sudah meneruskan akta permohonan banding empat terdakwa
LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa hari yang lalu sudah meneruskan akta permohonan banding empat terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Tiga diantara permohonan banding itu nelayan Aceh yang menjemput Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Shahad Deen (37) warga Rohingya yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu, Kota Medan, Sumatera Utara. Akta permohonan banding tersebut masing-masing disampaikan pengacara mereka secara terpisah ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 14 Juli 2021, menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan Aceh yang menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Karena, menurut majelis hakim, tiga nelayan Aceh itu melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana. Masing-masing terdakwa dalam kasus itu, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kemudian, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dan Terakhir Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Sedangkan satu lagi adalah Shahad Deen.
Informasi yang diperoleh Serambi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, akta permohonan banding tiga nelayan Aceh itu diajukan oleh Indra Kusmeran SH pada 22 Juni 2021. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muliadi SH baru mengajukan permohonan banding pada 22 Juni 2021.
Sedangkan untuk permohonan banding Shahad Deen diajukan Heni Naslawati SH, pengacara yang disediakan Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pada 18 Juni 2021. Lalu, JPU mengajukan banding pada 24 Juni 2021. “Akta permohonan mereka sudah diterima,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Muhibuddin SH kepada Serambi, Sabtu (3/7/2021).
Bahkan, kata Muhibuddin, akta permohonan banding mereka sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh sepekan yang lalu. “Sudah kita sampaikan ke pengadilan tinggi,” kata Humas PN Lhoksukon. Untuk memori belum diajukan karena belum diterima pengacara dan jaksa, dan sifatnya tidak wajib.
Pengacara Shahad Deen, Nikmah Kurniasari SH kepada Serambi menyebutkan, dirinya saat ini sedang mempersiapkan memori banding bersama dengan pengacara lainnya yang disiapkan UNHCR untuk mendampingi proses hukum banding Shahad Deen yang merupakan pengungsi Rohingya. “Kami ada 10 orang, termasuk tiga dari Jakarta,” ujar Nikmah.
Nikmah menyebutkan, selain untuk pengungsi Rohingya, dirinya juga akan mempersiapkan memori banding untuk tiga nelayan Aceh, karena berkas Shahad Deen dengan tiga nelayan Aceh berkaitan. “Sedang kita siapkan juga berkas memori banding untuk tiga nelayan, kita akan diskusikan dengan teman-teman Lawyer lainnya,” ungkap Nikmah Kurniasari.(jaf)