Berita Banda Aceh

Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Dilaporkan ke Polisi

Kita mengharapkan yang bersangkutan diberikan hukuman setimpal, sehingga ini menjadi pelajaran.” ZAHROL FAJRI

Editor: mufti
Serambi Indonesia
BERI KETERANGAN PERS - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri memberikan keterangan pers terkait keputusan melaporkan seorang pemuda asal Pidie Jaya (Pijay) bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh karena menghina Islam, Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ormas Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sepakat melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh. 
  • Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengaku pihaknya sudah berulang kali menerima laporan dari masyarakat dan ormas Islam terkait ulah Dedi Saputra, melalui akun TikTok @tersadarkan5758. 
  • Kasus ini diharapkan jadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian terhadap simbol-simbol agama.

 

Kita mengharapkan yang bersangkutan diberikan hukuman setimpal, sehingga ini menjadi pelajaran.” ZAHROL FAJRI, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah Ormas Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sepakat melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh. 

Ia dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh, melalui unggahannya di media sosial. Dedi Saputra tersebut mengaku sudah menganut agama Kristen. 

Langkah pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Selasa (4/11/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengaku pihaknya sudah berulang kali menerima laporan dari masyarakat dan ormas Islam terkait ulah Dedi Saputra, melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Atas dasar itu, har ini pihaknya menginisiasi pertemuan dengan Ormas Islam dan OKP guna mengambil langkah tegas terhadap pemuda itu. 

“Jadi hari ini kita undang ormas-ormas Islam, kemudian kita mengambil sikap bahwa kita tidak bisa menerima apa yang dilakukan oleh Dedi Saputra ini. Kita sudah sepakat tadi bahwa akan kita adukan tuntutan ke Polda Aceh untuk dituntut,” kata Zahrol.

Menurut Zahrol, kasus ini dilaporkan ke Polda Aceh lantaran Dedi Saputra tidak bisa dijerat dengan qanun Aceh karena dia berdomisili di luar Aceh. 

Menurut hasil penelusuran, kata Zahrol, Dedi Saputra diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya, namun saat ini berada di luar Aceh. Karena itu, tindakan hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan melalui qanun syariat yang berlaku di Aceh.

“Kita sudah menelusuri melalui qanun-qanun yang ada di Aceh, namun karena dia berada di luar Aceh, untuk itu kita melaporkan dan menuntut dia melalui pasal-pasal yang dia langgar seperti Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 156a KUHP (penodaan agama) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” jelasnya.

Zahrol menambahkan, pihaknya bersama perwakilan Ormas Islam dan OKP sepakat bahwa laporan resmi akan diserahkan ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) besok sekitar pukul 09.00 WIB.

“Langkah selanjutnya kita serahkan ke pihak kepolsian, kita hanya menyampaikan pengaduan. Mudah-mudahan bisa dia ditemukan dan ditangkap serta dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah dia sampaikan,” tuturnya. 

“Dengan kasus ini kita mengharapkan nanti yang bersangkutan diberikan hukuman yang setimpal biar dia pertanggung jawabkan, sehingga ini menjadi pelajaran,” tambahnya. 

Ia menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai keberagaman dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, terutama terhadap simbol-simbol agama.

“Harapan kita menjadi pelajaran bagi siapapun di negara Republik Indonesia agar saling menghormati, saling menghargai keberagaman. Apalagi kita di sini bahwa Aceh adalah satu-satunya daerah yang menerapkan syariah Islam dan itu diakui oleh undang-undang,” pungkasnya.(ra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved