Berita Aceh Besar
Nelayan Pulo Aceh Berkomitmen Jaga Kelestarian Ekosistem Laut
Anggota Koramil 16 dan Polsek Pulo Aceh berserta Panglima Laot, menggelar rapat kordinasi, Sabtu (3/7/2021) untuk kelestarian ekosistem laut
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Anggota Koramil 16 dan Polsek Pulo Aceh berserta Panglima Laot, menggelar rapat kordinasi, Sabtu (3/7/2021).
Tujuannya membangun komitmen masyarakat nelayan untuk menjaga dan menghentikan segala aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal fishing).
Karena dapat merusak ekosistem laut di Desa Pasi Janeng, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Serma Andre (Batituud), kepada Serambinews.com dalam rilisnya Minggu (4/7/2021) mengatakan, ilegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah.
Baca juga: Kapal Pukat Harimau Merajalela di Laut Aceh Singkil
Hal ini sudah diatur dalam Undang- undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, maka aktivitas (Ilegal fishing) tersebut bisa dilaporkan kepada suatu institusi baik kepolisian ataupun lembaga perikanan yang berwenang.
Pada kesempatan ini anggota Koramil, polsek dan panglima laot mengajak nelayan berkomitmen untuk selalu memperhatikan aktivitas nelayan, dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.
"Setiap orang di larang menggunakan alat penangkapan atau alat bantu penangkapan ikan yang dapat mengganggu dan merusak ekosistem laut, ini demi keberlanjutan sumber daya laut di wilayah perairan pulau aceh," tegas Batituud.
Baca juga: Istri Nelayan Aceh Utara Menangis Tiap Anak Tanya Ayahnya, Padahal Dipenjara Akibat Tolong Rohingya
Ia juga meminta kepada nelayan agar ikut membantu atau melaporkan segala kegiatan ilegal fishing di wilayah kecamatan Pulo Aceh.
Senada dengan itu Bripka Azizi mengungkapkan pihak kepolisian (polsek) senantiasa bersinergi dengan Koramil dan panglima laot, untuk memberantas segala kegiatan ilegal fishing.
Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin
"Kami siap melindungi masyarakat Pulo Aceh apabila terjadi intimidasi terhadap nelayan Pulo Aceh oleh kelompok-kelompok pemboman ikan dan selalu berkodinasi dengan Pol Airud dalam menindak kriminal di wilayah perairan Pulo Aceh," ungkapnya,
Selanjutnya ia juga meminta kepada Panglima Tepien agar menindak tegas atau melaporkan anggotanya yang melanggar UU No 45 maupun Qanun Laot Pulau Aceh, saat penangkapan ikan di laut lepas.(*)
Baca juga: Anak Gajah Sumatera Bernama Intan Setia Mati di CRU Trumon