Berita Aceh

Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin

Fraksi partai Golkar dan Fraksi PPP belum memberikan putusan atas wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Gedung DPRA, Jumat (4/12/2020). Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memberikan putusan atas wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Golkar dan PPP akan menentukan sikap, Senin (5/7/2021) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memberikan putusan atas wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Senin (besok) baru kami bahas di fraksi. Saat ini belum bisa kami kasih gambaran,” ujar Wakil Ketua Bidang Anggaran Fraksi Golkar DPRA, Muhammad Rizky menjawab Serambinews.com.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan (TRK) juga menyampaikan hal yang sama.

“Secara fraksi kami belum memutuskan untuk mendukung wacana revisi Qanun LKS,” katanya.

Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya

Tapi, kata politikus asal Nagan Raya ini, secara pribadi selaku anggota DPRA turut merasakan keluhan masyarakat atas persoalan perbankan saat ini.

Ia berharap infrastruktur perbankan syariah harus benar-benar disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan konversi.

“Sehingga tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu saya kira Qanun LKS ini mungkin ke depan perlu direvisi atau dievaluasi kembali,” terang dia.

Begitu juga dengan Ketua Fraksi PPP, H Ihsanuddin MZ SE MM yang akan memberi jawaban setelah adanya rapat internal fraksi.

“Senin rapat internal fraksi, insyaallah. Setelah rapat saya kabari kembali,” ujar Ihsanuddin.

Baca juga: Mewujudkan LKS yang Islami

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demokrat DPRA sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Usulan ini pertama kali disampaikan anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).

Usulan itu diamini oleh Ketua Fraksi PAN di DPRA, Mukhlis Zulkifli ST.

Dengan adanya dukungan Fraksi Demokrat, berarti sudah ada dua fraksi yang sepakat revisi Qanun LKS.

Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan minimal oleh dua fraksi atau sedikitnya tujuh orang anggota DPRA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved