Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Singkil

Kapal Pukat Harimau Merajalela di Laut Aceh Singkil

Kapal pukat harimau atau pukat trawl merajalela di laut Aceh Singkil. Kondisi itu meresahkan nelayan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Boat yang menggunakan pukat harimau ditangkap tim gabungan saat beroperasi di dekat Pulau Birahan, Singkil Utara, Aceh Singkil, Jumat (15/11/2019). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapal pukat harimau atau pukat trawl merajalela di laut Aceh Singkil

Kondisi itu meresahkan nelayan. Sebab aksi pukat harimau merusak kelestarian ekosistem laut. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (4/7/2021) kapal pukat harimau tanpa sedikitpun rasa takut beroperasi hingga ke zona tradisional. 

Seperti di dekat Pulau Birahan, Kecamatan Singkil Utara. 

Baca juga: Nelayan Protes Maraknya Pukat Harimau di Perairan di Aceh Utara

Pulau tersebut hanya berjarak sekitar 30 menit dari pemukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara. 

"Mereka (pukat harimau) masuk di dalam kawasan tradisional," kata Keuchik Gosong Telaga Utara, Mohd Dhin yang nelayannya diresahkan kehadiran kapal pukat harimau. 

Nekatnya lagi kapal pukat harimau beroperasi pada malam Jumat. Padahal malam Jumat merupakan, hari larangan melaut bagi nelayan Aceh. 

Menurut informasi nelayan tradisional di Kemukiman Gosong Telaga, Singkil Utara, ada yang coba menghalau kehadiran pukat harimau.

Namun upaya itu sia-sia sebab armada yang digunakan kalah besar. 

Baca juga: Nelayan Kejar dan Tangkap Enam Boat Gara-gara Pakai Pukat Harimau, Ini Hukuman yang Dikenakan

Keuchik Mohd Dhin berharap, permasalahan pukat harimau segera ditangani. Sebelum dampak kerusakannya semakin parah. 

"Kalau ini tidak ditangani dengan serius ikan yang ada di laut, terumbu karang akan segera hancur. Sangat merugikan nelayan tradisional," tukasnya. 

Penggunaan pukat harimau dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Baca juga: Anak Gajah Sumatera Bernama Intan Setia Mati di CRU Trumon

Sebagaimana bunyi pasal 9 ayat (1) setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Sementara pukat harimau jelas-jelas merupakan alat tangkap paling membahayakan ekositem laut. Lantaran merusak trumbu karang serta membunuh anak-anak ikan.(*)

Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved