Abeng Ajukan Pleidoi

SELAIN ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, dalam kasus sabu 60 kilogram itu juga terdapat satu orang lagi

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Taufik M Noer SH, pengacara tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu 60 kilogram mengaku belum menerima salinan putusan PT Banda Aceh yang membatalkan pidana mati bagi kliennya. 

SELAIN ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, dalam kasus sabu 60 kilogram itu juga terdapat satu orang lagi yang tertangkap yaitu Muhammad Amin, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Muhammad Amin alias Abeng ditangkap belakangan setelah sebelumnya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh. Saat penangkapan yang dilakukan Tim Gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai pada Oktober 2020 lalu, Abeng berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya Asnawi alias Laboh. Sementara seorang lainnya, Samsuar alias Dek Gam tewas ditembak karena mencoba melawan petugas.

Muhammad Amin mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 19 April 2021 dengan agenda mendengar materi dakwaan. Setelah melewati menjalani beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada 21 Juni 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Citra Harri Kesuma SH, menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada 5 Juli 2021 dengan agenda mendengar materi pembelaan (pleidoi) dari pengacara terdakwa.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved