Aceh Tetap Ingin Pilkada 2022
Pemerintah Aceh dan DPRA bersikukuh menginginkan Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022
Pengiriman surat tersebut merujuk pada surat Kemendagri tertanggal 16 April 2021 yang menegaskan Pilkada Aceh dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Surat penegasan itu juga ditembuskan ke Ketua DPRA. Atas dasar itulah, jelas MTA, kemudian Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Aceh meminta kepada pimpinan DPRA supaya menunda sementara rapat paripurna karena sampai saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kemendagri perihal nasib Pilkada Aceh.
Tujuan penundaan itu dia katakan agar adanya kepastian hukum pelaksanaan Qanun Aceh ke depan. "Saat ini Pemerintah Aceh terus melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan hasil fasilitas raqan tersebut sehingga dapat dilanjutkan ke tahap paripurna," tegas MTA.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tgk-muhammad-yunus-m-yusuf.jpg)