Berita Aceh Utara

Aceh UtaraTerima 1.031 Guru PPPK pada Tahun 2021 , Ini Formasi dan Persyaratannya 

Pemkab Aceh Utara menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada 2021 untuk guru SD dan SMP, mencapai 1.031 orang. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM/sscasn.bkn.go.id
Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Guru 2021, Ada Tiga Kesempatan 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada 2021 untuk guru SD dan SMP, mencapai 1.031 orang. 

Pengumuman penerimaan tersebut sudah diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara pada 30 Juni 2021.

Kuota itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 667 Tahun 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 2021. 

Kuota 1.031 guru PPPK yang diterima tersebut terbagi dalam 598 lowongan. Masing-masing, guru Agama Islam, guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, guru kelas, guru Matematika, guru Penjaskes, guru PPKN, serta guru Prakarya, dan Keterampilan. 

Guru yang diterima tersebut akan ditempatkan di SDN dan SMP yang tersebar dalam 27 kecamatan di Aceh Utara

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Syarifuddin MAP kepada Serambinews.com, Senin (5/7/2021), menyebutkan, peserta yang berhak untuk mendaftar harus memenuhi beberapa ketentuan.

Baca juga: Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Sepi Peminat, Ini Rincian Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Aceh Selatan, Cek Syaratnya

Baca juga: Mulai Hari Ini, Aceh Tenggara Buka CPNS Formasi PPPK Guru

Antara lain, sebut Syarifuddin, berstatus Tenaga Honorer Kategori (THK-II), sesuai data base THK II di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Kemudian guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI.

Bagi guru di sekolah swasta juga masih aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud RI. 

Syarat lainnya, peserta adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di data base lulusan Pendidikan Guru Kemendikbud. Untuk tes akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. 

Verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan sertifikasi pendidik terlebih dahulu.

Namun, bila tidak sesuai dilakukan berdasarkan kualifikasi yang bersangkutan. 

Baca juga: BERITA POPULER - Hafiz 30 Juz Dilantik Jadi Anggota Polri hingga Formasi CPNS & PPPK di Banda Aceh

Baca juga: Sepi Pelamar CPNS/PPPK 2021, Pemkab Aceh Selatan Masuk 10 Daftar Instansi Terbawah, Ini Daerah Lain

Baca juga: Lupa Password Akun SSCASN Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Jangan Panik! Simak Caranya Berikut Ini

“Untuk kualifikasi pendidikan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021,” pungkas Kepala BKPSDM.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved