Berita Nagan Raya
Pemkab Imbau Penerima PKH, BPNT dan BLT di Nagan Raya Jalani Vaksinasi
Surat edaran juga akan diteruskan ke camat dan keuchik untuk disampaikan kepada semua masyarakat penerima bansos untuk menjalani vaksinasi.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menyampaikan imbauan kepada semua penerima bantuan Sosial (Bansos) di kabupaten untuk menjalani vaksinasi.
Pasalnya, bila tidak bersedia divaksin ke depan akan mendapat sanksi berupa penundaan, bahkan dicabut sebagai penerima.
Sanksi dan ajuran vaksinasi kepada semua penerima bansos meliputi program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta bantuan lain.
Penegesan itu dikatakan Sekda Nagan Raya, H Ardimartha kepada Serambinews.com, Senin (5/7/2021).
"Dalam Perpres diminta penerima bansos harus vaksin tertuang dalam Perpres," kata Sekda.
Dikatakan, secara provinsi Gubernur Aceh juga telah mengeluarkan surat menindaklanjuti Perpres tersebut.
"Saat ini Pemkab Nagan Raya sedang menyiapkan surat edaran yang akan kami teruskan ke dinas terkait," katanya.
Baca juga: 44.428 Warga Aceh Timur Telah Divaksin, Target Vaksinasi 72.846 Orang
Baca juga: VIDEO Gubernur Aceh Tinjau Kapal Aceh Hebat 3 di Singkil, Usai Dapat Sorotan Atap Bocor
Baca juga: Pemerintah Aceh Alokasikan Dana Rp 8,9 Miliar Untuk Lanjutkan Pembebasan Tanah Jembatan Pango
Surat edaran juga akan diteruskan ke camat dan keuchik untuk disampaikan kepada semua masyarakat penerima bansos untuk menjalani vaksinasi.
"Harapan kita penerima bansos menjalani vaksinasi dan berharap tidak ada yang ditunda atau dicabut," ungkapnya.
Sekda Nagan Raya yang juga menjabat Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, vaksinasi saat ini terus dipacu.
Sejumlah kalangan sudah menjalani vaksinasi termasuk ASN dengan harapan terus meningkat jumlah yang menerima vaksin.
“Saat ini ada sejumlah SKPK telah menjalani vaksinasi dan terus dituntaskan," kata Sekda.(*)