PT Batalkan Vonis Mati Tiga Terdakwa 60 Kg Sabu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga terdakwa

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Taufik M Noer SH, pengacara tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu 60 kilogram mengaku belum menerima salinan putusan PT Banda Aceh yang membatalkan pidana mati bagi kliennya. 

Selain membatalkan hukuman mati, Majelis Hakim PT Banda Aceh juga memerintahkan JPU Kejari Aceh Utara merampas barang bukti dari kasus penyelundupan sabu-sabu 60 kilogram untuk negara. Informasi yang diperoleh Serambi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Lhoksukon, ada tiga barang bukti yang dirampas untuk negara.

Pertama, sepeda motor merek Honda CRF warna Hitam-Merah tanpa Nopol, kemudian satu handphone merek Samsung warna Putih dengan Nomor SIM 082364815434 dan Nomor IMEI 351907102776623/01, dan barang bukti ketiga adalah satu handphone merek Samsung warna Putih dengan Nomor SIM 085225512753 dan Nomor Imei 351907107527740/01.(jaf)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved