PT Batalkan Vonis Mati Tiga Terdakwa 60 Kg Sabu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga terdakwa

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Taufik M Noer SH, pengacara tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu 60 kilogram mengaku belum menerima salinan putusan PT Banda Aceh yang membatalkan pidana mati bagi kliennya. 

* Barang Bukti Dirampas untuk Negara

LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Putusan tersebut lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Lhoksukon yang menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa dimaksud masing-masing Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok Aceh Timur, kemudian Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dalam materi putusan yang tertuang dalam Putusan Banding Nomor 208/PID/2021/PT BNA, 1 Juli 2021, antara lain menyebutkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara terpisah (Sayed Mahdar, Juliadi dan Mahdi Muktar) dengan pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim Makaroda Hafat SH didampingi dua Hakim Anggota, Firman SH dan Dr H Supriadi SH, dengan panitera pengganti banding, Syamsyah SH.

Informasi yang diperoleh Serambi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (4/7/2021), Sayed Mahdar, Juliadi, dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb sebelumnya divonis mati oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon dalam sidang pamungkas 2 Mei 2021 lalu.

Mereka bertiga ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai pada Oktober 2020 lalu dalam kasus penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Pada 5 Mei 2021, ketiga terdakwa melalui pengacaranya Taufik M Noer SH mengajukan akta permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Lhoksukon. Berkas permohonan banding terdakwa diteruskan Panitera PN Lhoksukon ke PT Banda Aceh pada 18 Mei 2021. Majelis Hakim PT Banda Aceh baru memutuskan terhadap permohonan banding ketiga terdakwa pada 1 Juli 2021.

                                                                                                            Tidak tahu

Sementara itu, pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH yang dihubungi Serambi, menyebutkan kalau ketiga kliennya belum mengetahui isi putusan banding dari PT Banda Aceh.

Taufik mengaku belum memberitahukan hal itu karena pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan banding dari PT. “Saya belum mendapat informasi secara resmi terkait putusan banding dari PT Banda Aceh,” ujar Taufik M Noer SH, Minggu (4/7/2021).

Meski demikian, ia mengaku sudah pernah melihat isi putusan banding di SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon. “Kalau di webnya pengadilan pernah saya lihat. Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri,” kata Taufik.

“Tapi karena saya belum menerima secara resmi, saya belum memberitahukan kepada klien saya,” tambah Taufik.

Karena itu pula, Taufik tak bisa menanggapi isi putusan banding tersebut. “Saya belum bisa berkomentar terkait isi putusan itu, karena belum menerimanya. Kalau saya sudah menerimanya, akan saya sampaikan,” demikian Taufik.

                                                                                                            Barang bukti

Selain membatalkan hukuman mati, Majelis Hakim PT Banda Aceh juga memerintahkan JPU Kejari Aceh Utara merampas barang bukti dari kasus penyelundupan sabu-sabu 60 kilogram untuk negara. Informasi yang diperoleh Serambi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Lhoksukon, ada tiga barang bukti yang dirampas untuk negara.

Pertama, sepeda motor merek Honda CRF warna Hitam-Merah tanpa Nopol, kemudian satu handphone merek Samsung warna Putih dengan Nomor SIM 082364815434 dan Nomor IMEI 351907102776623/01, dan barang bukti ketiga adalah satu handphone merek Samsung warna Putih dengan Nomor SIM 085225512753 dan Nomor Imei 351907107527740/01.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved