CPNS 2021

Sudah Daftar Online di SSCASN, Haruskah Pelamar CPNS 2021 Kirim Berkas untuk Seleksi Administrasi?

Apakah pelamar pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 harus mengirimkan berkas fisik kepada instansi terkait?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SSCN.BKN.GO.ID
Sudah Melamar Secara Online di SSCASN, Haruskah Mengirim Berkas Fisik untuk Seleksi Administrasi? 

SERAMBINEWS.COM – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pada laman tersebut, pelamar akan diminta mengunggah berbagai dokumen secara online.

Dokumen-dokumen yang diunggah tersebut nantinya akan di seleksi kembali oleh panitia sesuai dengan persyaratan.

Namun, ditahun-tahun sebelumnya juga, ada beberapa instansi yang meminta mengirimkan berkas fisik untuk dilakukan administrasi.

Oleh karena itu, apakah pelamar pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 harus mengirimkan berkas fisik kepada instansi terkait?

Menjawab persoalan tersebut, berdasarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, menyebutkan bahwa pelamar diminta untuk melihat kembali tahapan seleksi instansi yang dituju.

“Berkas fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi,” bunyi penjelasan itu.

Baca juga: Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Info CPNS Abdya, Pemkab Terima CPNS 2021 Sebanyak 322 Formasi, Ini Rinciannya

Berikut dokumen yang wajib diunggah secara online oleh pelamar:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Untuk dokumen pendukung lainnya, pelamar diharuskan melihat kembali pengumuman dan persyaratan dari masing-masing instansi yang dituju.

Mengganti Pilihan Instansi

Apakah pelamar bisa mengganti pilihan instansi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021?

Berdasarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, selama pelamar belum melakukan klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume, pelamar masih dapat mengubah pilihan instansi yang dilamar.

“Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka tidak dapat melakukan perubahan pilihan instansi yang dilamar,” bunyi penjelasan itu.

Lalu, bisakah pelamar memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran”?

Baca juga: Sepi Pelamar CPNS/PPPK 2021, Pemkab Aceh Selatan Masuk 10 Daftar Instansi Terbawah, Ini Daerah Lain

Pelamar tidak dapat memperbaiki data apabila sudah melakukan klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume.

“Untuk itu Anda harus berhati-hati dalam mengisi data,” laman sscasn memperingatkan.

Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Daftar 10 Instasi Teratas dan Terbawah yang dilamar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (4/7/2021) siang, melalui akun Facebook-nya mengumumkan update daftar 10 instansi teratas dan terbawah yang dilamar CPNS dan PPPK 2021.

Data ini berdasarkan update pendaftaran SSCN pada Minggu (4/7/2021) pukul 10:00 WIB.

“Total Akun 1.740.267. Jumlah daftar akun hari ini 46.854,” tulis BKN

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran dan Jenis File yang Diunggah di sscasn.bkn.go.id

Berikut Daftar 10 Instansi Teratas

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional = 251.322 pelamar

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 135.596 pelamar

3. Kementerian Perhubungan = 80.466 pelamar

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan = 42.287 pelamar

5. Kejaksaan Agung = 41.379 pelamar

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan = 36.761 pelamar

7. Badan Intelijen Negara = 22.652 pelamar

8. Mahkamah Agung RI = 20.031 pelamar

9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta = 18.484 pelamar

10. Kementerian Komunikasi dan Informatika = 17.695 pelamar

Baca juga: Ada yang Baru, Cari Lowongan Formasi CPNS 2021 di Laman SSCASN Tak Lagi Satu-Satu, Begini Caranya

Daftar 10 Instansi Terbawah

1. Pemerintah Kota Baubau = 1 pelamar

2. Pemerintah Kab. Minahasa = 4 pelamar

3. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan = 7 pelamar

4. Pemerintah Kab. Buru Selatan = 12 pelamar

5. Pemerintah Kab. Malinau = 13 pelamar

6. Pemerintah Kab. Halmahera Barat = 20 pelamar

7. Pemerintah Kab. Takalar = 23 pelamar

8. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara = 41 pelamar

9. Pemerintah Kota Gorontalo = 49 pelamar

10. Pemerintah Kab. Aceh Selatan = 51 pelamar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFORMASI CPNS DAN PPPK 2021

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Fakta Warga Baduy Bakar 4 Sepeda Motor Usai Razia, Langgar Aturan dan Dilarang Miliki Barang Modern

Baca juga: Kawanan Ikan Kuwe Datang Lagi Ke Aceh Selatan, Kali Ini Nelayan Panen 6 Ton Ikan Pakai Pukat Darat

Baca juga: Pembunuhan Pedagang Emas Nasruddin, Istri dan Pria Selingkuhan Ditangkap, Pacaran dengan WNA?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved