Idul Adha 1442 H
Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS
Ustaz Abdul Somad mengatakan, utang ada dua jenis. Pertama utang yang diharapkan ada pembayarnya. Kedua, utang yang tidak tahu gimana cara bayarnya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Kedua, utang yang tidak tahu gimana cara bayarnya.
Jika hutang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.
"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad lalu memberi contoh soal ini.
Seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.
"Bayarnya insyaallah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.
"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.
Baca juga: Idul Adha 2021 Sebentar Lagi, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, Perhatikan Kriteria Ini
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Begini Tata Cara hingga Proses Setelah Pemotongan Kurban
Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.
"Yang tidak boleh meminjam uang tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.
Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.
Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.
Kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah pahalanya sampai?
Selain soal hukum kurban dengan cara berutang, Teuku Wisnu juga melemparkan pertanyaan lainnya.
Yaitu apakah sampai pahala kurban pada orang yang sudah meninggal, misalnya orang tua.
Masih dalam video yang sama, UAS juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut.