Idul Adha 1442 H
Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS
Ustaz Abdul Somad mengatakan, utang ada dua jenis. Pertama utang yang diharapkan ada pembayarnya. Kedua, utang yang tidak tahu gimana cara bayarnya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi, umat Islam akan segera merayakan hari raya Idul Adha 2021 atau Idul Adha 1442 Hijriah.
Ibadah kurban menjadi salah satu topik yang dibahas setiap kali moment Idul Adha datang.
Kali ini, kita akan membahas hukum kurban dengan cara berutang.
Pembahasan tentang hukum kurban dengan cara berutang ini akan diulas di bagian bawah artikel ini, dengan mengutip keterangan Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video yang bermula dari pertanyaan artis yaitu Teuku Wisnu.
Untuk diketahui, Selasa (6/7/2021) hari ini, umat Islam telah memasuki hari ke-25 bulan Dzulqa'dah 1442 H.
Itu artinya, hanya kurang dari sepekan lagi, bulan Dzulqa'dah akan segera berakhir dan berganti dengan bulan terakhir dalam penanggalan Hijriah, yakni bulan Dzulhijjah.
Hari raya Idul Adha biasanya selalu dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Untuk tahun 2021, pemerintah belum menetapkan kapan atau pada tanggal berapa Idul Adha dirayakan.
Saat ini, baru Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah menetapkan tanggal jatuhnya 10 Dulhijjah 1442 H.
Menurut PP Muhammadiyah, Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah 1442.
Baca juga: Kisah Inspiratif Tgk Ridwan di Tamiang, Tiap Hari Keliling Kampung Kutip Tabungan Warga untuk Kurban
Dalam keputusan PP Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.
Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H terjadi pada Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.
Dengan demikian, Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 atau bertepatan dengan 9 Zulhijah 1442 H.
Sementara itu, pemerintah seperti biasa baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1442 H melalui sidang isbat yang akan digelar pada Sabtu (10/7/2021) mendatang.
Sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini akan dilakukan secara daring dan terbatas.
"Isbat awal Zulhijjah digelar 10 Juli 2021. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti dalam keterangan tertulis seperti dikutip Serambinews.com, dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (5/7/2021).
Baca juga: SKPK di Pidie Jaya Siapkan 181 Sapi Kurban Idul Adha 1442 Hijriah, akan Dibagikan kepada Ribuan KK
Baca juga: Data Sementara, Jumlah Hewan Kurban Terdata di Pidie 42 Ekor Sapi, Takbir Keliling Ditiadakan
Bulan Dzulhijjah adalah satu dari empat bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya di surah at-Taubah ayat 36.
Dalam bulan ini terdapat banyak sekali ibadah yang memiliki pahala cukup besar.
Satu diantara ialah kurban, yaitu menyembelih hewan ternak lalu membagikannya pada sesama.
Namun jika ingin berkurban tapi belum memiliki cukup uang untuk membeli hewan ternak, bolehkah dengan cara berutang?
Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, dalam sebuah video tanya jawab singkat berdurasi 3.50 menit yang diunggah di YouTube resminya Ustadz Abdul Somad Official.
Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com, Senin (5/7/2021).
Hukum Kurban dengan Cara Hutang
Pembahasan UAS soal kurban dalam tayangan video berjudul BERHUTANG UNTUK BERQURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D bermula dari pertanyaan yang dilempar oleh artis yaitu Teuku Wisnu.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Idul Adha dan Kurban 1442 H di Tengah Covid-19, Kakanwil Instruksikan Ini
"Ustad, apakah boleh berkurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut.
Pertanyaan itu lalu dijawab oleh UAS.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, utang ada dua jenis.
Pertama utang yang diharapkan ada pembayarnya.
Kedua, utang yang tidak tahu gimana cara bayarnya.
Jika hutang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.
"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad lalu memberi contoh soal ini.
Seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.
"Bayarnya insyaallah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.
"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.
Baca juga: Idul Adha 2021 Sebentar Lagi, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, Perhatikan Kriteria Ini
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Begini Tata Cara hingga Proses Setelah Pemotongan Kurban
Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.
"Yang tidak boleh meminjam uang tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.
Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.
Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.
Kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah pahalanya sampai?
Selain soal hukum kurban dengan cara berutang, Teuku Wisnu juga melemparkan pertanyaan lainnya.
Yaitu apakah sampai pahala kurban pada orang yang sudah meninggal, misalnya orang tua.
Masih dalam video yang sama, UAS juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, akan sampai pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
UAS pun memberikan beberapa dalil mengenai hal tersebut.
Dalil pertama yaitu saat Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban membaca doa.
Menurut Ustaz Abdul Somad di dalam doa saat menyembelih hewan kurban, Nabi Muhammad menyembelih hewan kurban untuk dirinya dan untuk keluarganya.
Baca juga: Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Arisan Hewan Kurban
"Padahal ketika itu nabi (Muhammad SAW) menyembelih di Madinah. Sedangkan keluarganya Sayyidah Khadijah sudah meninggal di Mekkah," kata Ustaz Abdul Somad.
Ini, lanjut Ustaz Abdul Somad, menunjukkan bahwa pahalanya sampai ke Khadijah.
"Seandainya tidak sampai, pasti nabi (Muhammad SAW) membuat pengkhususan untuk keluarganya yang masih hidup saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
Lalu dalil kedua adalah doa Nabi Muhammad lainnya saat menyembelih hewan kurban.
Dalam doa itu, Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban untuk dirinya dan untuk umatnya.
"Padahal waktu itu banyak umat Muhammad yang sudah meninggal," ujarnya.
"Itulah dalil ulama mengatakan kurban itu sampai pahalanya untuk yang meninggal," kata Ustaz Abdul Somad.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)