Pemerintah Bolehkan WNA Masuk RI saat PPKM Darurat Diterapkan, Luhut: Enggak Ada yang Aneh

Luhut mengatakan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku

Editor: Amirullah
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi terkait persiapan vaksinasi covid secara virtual di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/9/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) 

SERAMBINEWS.COM - Saat ini di beberapa daerah sedang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) darurat.

Langkah tersebut diambil karena kasus Covid-19 kian melonjak.

Di sisi lain, pemerintah memperbolehkan WNA masuk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan memberikan penjelasannya terkait kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan WNA masuk di saat PPKM darurat diterapkan.

Sebagai penanggung jawab PPKM darurat, Luhut mengatakan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya, WNA harus sudah dua kali melakukan vaksinasi Covid-19.

"Semua orang Asing yang datang ke Indonesia, harus punya vaksin card. Dua kali vaksin. "

Baca juga: Termasuk Banda Aceh, 43 Daerah di Luar Jawa Ditetapkan PPKM Mikro dan Darurat

"Tidak boleh orang belum dapat kartu vaksin dua kali, datang ke Indonesia," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Lalu, sebelum beranjak ke Indonesia, WNA perlu melampirkan bukti hasil negatif swab PCR.

Sesampainya di Indonesia, kata Luhut, WNA melakukan tes swab PCR kembali.

Ketika hasil swab PCR negatif, WNA harus menjalani karantina selama 8 hari.

Menko Marinves Luhut Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Menko Marinves Luhut Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (6/7/2021). (via Tribunnews.com)

"Setelah itu (karantina) di PCR lagi, hasilnya negatif, baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana mana di dunia."

"Hanya saja ada yang (karantina) 8 hari, tergantung negaranya. Ada yang 14 hari, ada yang 21 hari," paparnya.

Luhur menuturkan, aturan pemerintah memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia dengan syarat, sama seperti kebijakan yang diterapkan di negara lain.

Bahkan, dalam hal ini, pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu dari negara lain.

Sehingga, menurut Luhut, tak ada yang aneh dari pengambilan keputusan WNA boleh masuk ke Indonesia dalam masa PPKM darurat ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved