CPNS 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Sudah Dibuka, Simak Lagi Ketentuan Umum Pelamar

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka akhir Juni ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SSCN.BKN.GO.ID
Ketentuan Umum Pelamar CPNS dan PPPK 2021. 

SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah dibuka. 

Ada sebanyak 56 kementerian maupun lembaga (K/L) yang membuka rekrutmen CPNS dan PPPK.

Sejalan dengan itu, bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen.

Pelamar juga diminta untuk membaca ketentuan umum saat mendaftar pada seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 hanya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/home

Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Rincian CPNS 2021 Pemko Banda Aceh, Ada 8 Formasi untuk Lulusan D3 Akuntansi

Berikut syarat umum CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari laman SSCN.

PPPK Guru:

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru:

- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru.

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA, Ada 990 Lowongan di Kejaksaan RI, Ini Rincian Lengkapnya

PPPK Non Guru:

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved