CPNS 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Sudah Dibuka, Simak Lagi Ketentuan Umum Pelamar

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka akhir Juni ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SSCN.BKN.GO.ID
Ketentuan Umum Pelamar CPNS dan PPPK 2021. 

CPNS:

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Atau usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Ketentuan Umum:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Sekurang-kurangnya S1, Kemlu RI Buka Formasi CPNS untuk Bekerja di Luar Negeri

Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.

Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved