Rela Bunuh Suami Demi Selingkuhan, VLH Ternyata Cuma Jadi ATM Berjalan Pria Pengangguran

kadung membunuh sang suami, VLH ternyata hanya dimanfaatkan oleh MM. VLH hanya dijadikan ATM berjalan oleh MM yang seorang pengangguran.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Papua/Tribun Jambi
Foto Kolase Tersangka Virgita, Pria M M dan Juragan Emas Acik (korban) 

Hasil penyidikan kasus pembunuhan itu telah direncanakan tersangka MM sejak Febuari dan diketahui istri korban VLH.

Atas perbuatan MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup.

Sementar istri korban VLH dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara.

Mengutip dari Tribunnews.com, keluarga Acik mengaku geram dengan ulah VLH yang begitu jahat pada sang suami.

Menurut keponakan korban, VLH ini dulunya adalah anak pembantu atau asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Jurangan Emas di Papua Dibunuh Istri dan Selingkuhannya, Pelaku Sudah Susun Rencana 3 Bulan

"Perbedaan umurnya jauh.

Dulu pelaku itu anak pembantu di kota Jayapura.

Pelaku tinggal di pinggir laut dan tak punya rumah," ungkap keponakan korban.

Meski begitu, rupanya Acik sang juragan emas itu jatuh cinta dan menikahi VLH.

Pernikahan VLH dan Acik terjadi ketika pelaku masih di bawah umur dan tidak dilarang oleh keluarga VLH.

MM lihatkan tato di tangannya, bukti cinta ke istri juragan emas
MM lihatkan tato di tangannya, bukti cinta ke istri juragan emas (Kolase TribunPapua)

"Waktu diajak nikah sama om saya, pelaku masih usia SMP.

Pelaku beserta keluarganya mau tanpa paksaan," ungkap keponakan korban.

Setelah menikah, Acik disebutkan sangat royal kepada VLH.

Mulai dari disekolahkan hingga diberikan harta melimpah hingga operasi kecantikan.

"Akhirnya nikah, dijaga bener-bener, disayang sama om saya.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved