Berita Aceh Utara
Tiga Pria Penyelundupan 60 Kilogram Sabu Dipindahkan dari Lapas Lhoksukon
“Tiga klien saya yang terlibat dalam kasus sabu sudah dipindahkan sekitar sebulan, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Tiga klien saya yang terlibat dalam kasus sabu sudah dipindahkan sekitar sebulan, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon,” ujar Taufik M Noer SH, pengacara terdakwa kepada Serambinews.com, Selasa (7/6/2021).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara sudah memindahkan tiga pria yang tersandung kasus penyelundupan 60 kilogram sabu ke Lhokseumawe dan Aceh Besar.
Pemindahan itu dilakukan pihak Lapas Lhoksukon terhadap tiga pria tersebut, sekitar sebulan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan pidana hukuman mati kepada mereka.
Hal itu dilakukan Lapas Kelas IIB Lhoksukon, karena melebihi kapasitas dan juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menganulir atau membatalkan hukuman mati, untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu.
Masing-masing, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, kemudian Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan pidana mati, dalam sidang pamungkas kasus tersebut pada 2 Mei 2021 di PN Lhoksukon.
Baca juga: Ini Penjelasan PN Lhoksukon Terkait Putusan PT Batalkan Hukuman Pidana Mati Penyelundup Sabu 60 Kg
“Tiga klien saya yang terlibat dalam kasus sabu sudah dipindahkan sekitar sebulan, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon,” ujar Taufik M Noer SH, pengacara terdakwa kepada Serambinews.com, Selasa (7/6/2021).
Disebutkan, Sayed Mahdar dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Sedangkan Mahdi Mukhtar dan Juliadi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.
“Nanti kalau sudah saya terima putusan banding dari PT akan saya sampaikan ke keluarga mereka, karena mereka sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” pungkas Taufik. (*)
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Rupanya belum Tahu PT Batalkan Pidana Mati, Ini Penjelasan Pengacara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-yang-terlibat-dalam-kasus-penyelundupan-sabu-60-kilogram.jpg)