Berita Aceh Utara
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Rupanya belum Tahu PT Batalkan Pidana Mati, Ini Penjelasan Pengacara
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 Kg, mengaku belum mengetahui isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kilogram (Kg), mengaku belum mengetahui isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Pasalnya, pengacara ketiga terdakwa, Taufik M Noer SH mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan banding dari PT terhadap tiga kliennya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menganulir atau membatalkan hukuman mati untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu.
Ketiganya masing-masing adalah, Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kemudian, Juliadi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Terakhir, Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Baca juga: Hakim PT Banda Aceh Batalkan Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kilogram
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Rampas Mobil Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Untuk Negara, Ini Jenisnya
Baca juga: Polisi Sita Sabu 60 Kg dan 2 Senpi, Dua Warga Peureulak Ditangkap
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus tersebut dirampas untuk negara.
“Saya belum mendapat informasi secara resmi terkait putusan banding dari PT Banda Aceh,” ujar Taufik M Noer SH kepada Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).
Namun begitu, ia mengaku, sudah pernah melihat isi putusan banding tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Kalau di webnya pengadila,n pernah saya lihat. Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri,” kata Taufik.
Sehingga hukuman ketiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu 60 Kg tersebut dikurangi dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
“Tapi karena saya belum menerima secara resmi, saya belum memberitahukan kepada klien saya,” ujar Taufik.
Baca juga: Remaja Putri Ini Antar Timphan Titipan Ibu ke Ayah di Lapas, Syok Saat Tahu Isinya Sabu -sabu
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-sabu di Bandara SIM, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
Baca juga: Lanjutan Sidang 81 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur, Tiga Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman
Karena itu, ia belum bisa menanggapi isi putusan tersebut, karena mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi.
“Saya belum bias berkomentar terkait isi putusan itu, karena belum menerimanya,” kilah dia.
“Kalau saya sudah menerimanya, akan saya sampaikan,” pungkas Taufik.(*)