Wanita Ini Dituntut 13 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 11 Miliar, Beli 3 Mobil dan Rumah
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita berinisial Novita Liana harus rela berhadapan dengan hukum.
Ia diciduk polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Wanita 39 tahun itu mengondol uang hingga Rp 11 miliar.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membuat laporan keuangan palsu.
Kini kasus yang membelit Novita sudah masuk ke meja persidangan.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.
Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.
Baca juga: Gelapkan Uang Rp 11 M Milik Perusahaan untuk Beli 3 Mobil & Rumah, Begini Nasib Novita Kini
Baca juga: Wanita Muda Gelapkan Uang Arisan Rp 500 Juta, Penipu Berkedok Arisan Online Ini Ditangkap Polisi
Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.