Idul Adha 1442 H

1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba, yang Berkurban Ingat Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut

Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzul

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Viral4real
1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba,Bagi yang Berkurban Ingat! Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut 

SERAMBINEWS.COM - Tidak terasa, hanya beberapa hari lagi umat muslim akan segera memasuki bulan Dzulhijjah 1442 dan merayakan hari raya Idul Adha tahun 2021.

Sebelum memasuki bulan Dzulhijjah, ada beberapa amalan sunnah yang perlu diketahui umat muslim, termasuk bagi yang sudah punya rencana untuk berkurban.

Selain memenuhi syarat sah serta rukun saat berkurban, orang yang punya rencana berkurban juga harus mengetahui beberapa perkara lainnya seputar ibadah ini.

Satu diantaranya yaitu adanya larangan memotong kuku dan mencukur rambut yang ada di sekujur tubuhnya.

Larangan yang termasuk dalam amalan sunnah di bulan Dzulhijjah bagi yang berkurban ini dilakukan selama beberapa waktu tertentu.

Lantas sejak kapan dan sampai kapan larangan itu dilaksanakan?

Apa pula hikmahnya mengerjakan amalan itu bagi yang menjalankan kurban?

Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Demi Sesuap Nasi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustad Adi Hidayat (UAH) sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut ini.

Hukum tidak potong kuku dan cukur rambut bagi yang berkurban

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.

Ustadz Adi Hidayat alias UAH dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah kanal youtube Ceramah Pendek pada 7 Agustus 2017 silam mengatakan, bahwa hukum larangan tersebut adalah sunnah.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga: Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Adi Hidayat.

Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.

"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.

UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.

Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.

"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"

"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.

Baca juga: Dzulhijjah 1442 Hampir Tiba, Kapan Puasa Tarwiyah & Arafah? Kapan Pula Haram Puasa? Simak Ulasan UAS

Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Kapan larangan itu berlaku?

Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977 sebelumnya, larangan ini mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.

Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.

Lantas bagaimana jika ada orang yang baru berniat atau punya kemampuan untuk berkurban diantara 10 hari awal bulan Dzulhijjah?

Masih dalam tayangan video yang sama, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.

"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku effektif tanggal 1,"

"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya,"

"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.

Baca juga: Umat Islam Dilarang Puasa pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, Ini Amalan yang Dianjurkan saat Hari Tasyrik

Baca juga: Rahasia, Doa Mustajab di Hari Arafah Bulan Dzulhijjah, Lengkap dengan Terjemahan

Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut

Ustad Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Islam Indonesia telah memberikan penjelasannya soal hikmah dari larangan potong kuku dan cukur bulu bagi orang yang ingin berkurban.

Disebutkan UAS, larangan itu merupakan sebuah terapi dari Nabi Muhammad Saw untuk merasakan suasana baru.

"Ini terapi dari Nabi Saw, suasana baru,"

"Orang kalau habis pangkas itu kan fresh. Selama 10 hari kuku bertambah panjang, kumis mulai tumbuh, rambut mulai kacau-balau. Setelah potong (sembelih hewan kurban) maka dia dapat suasana baru," terang UAS.

Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasannya soal hikmah bagi orang yang ingin berkurban jika dia mengamalkan tersebut.

Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, menurut sebagian ulama, larangan itu ditujukan pada keistimewaan yang berkenaan dengan pengampunan dosa dari Allah Swt.

Yaitu sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.

"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya seperti dikutip dari video kajiannya yang diunggah YouYube Ceramah Pendek.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, bagian anggota badan yang terpisah dari yang lainnya juga akan menjadi saksi diakhirat.

Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, mulut dikunci.

Maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara.

"Khawatirnya, pernah tangan ini bersalah, menulis keburukan tentang orang walau satu kalimat. Tangan jadi saksi. Sebelum di-istighfari dipotong kukunya. Ketika dia bertobat diampuni dosanya, cuma kuku lebih dulu terpisah," paparnya.

Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.

Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.

Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.

Kapan hari raya Idul Adha 1442 H?

Hari raya Idul Adha biasanya selalu dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.

Untuk tahun 2021, pemerintah belum menetapkan kapan atau pada tanggal berapa Idul Adha dirayakan.

Saat ini, baru Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah menetapkan tanggal jatuhnya 10 Dulhijjah 1442 H.

Menurut PP Muhammadiyah, Idul Adha 2021 yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1442 H bertepatan dengan hari Selasa, 20 Juli 2021.

Dalam keputusan PP Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.

Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H terjadi pada Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.

Dengan demikian, Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 atau bertepatan dengan 9 Zulhijah 1442 H.

Sementara itu, pemerintah seperti biasa baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1442 H melalui sidang isbat yang akan digelar pada Sabtu (10/7/2021) mendatang.

Sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini akan dilakukan secara daring dan terbatas.

"Isbat awal Zulhijjah digelar 10 Juli 2021. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti dalam keterangan tertulis seperti dikutip Serambinews.com, dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (5/7/2021). (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA IDUL ADHA 1442 H LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved