Kajian Islam

Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS

Pertanyaan ini tampak sederhana, namun memiliki dasar hukum dan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad UAS. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat saat melaksanakan salat berjamaah adalah: “Apakah makmum harus membaca surat Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya?”  

Apakah Makmum Harus Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Berikut Penjelasan UAS

SERAMBINEWS.COM – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat saat melaksanakan salat berjamaah adalah: “Apakah makmum harus membaca surat Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya?” 

Pertanyaan ini tampak sederhana, namun memiliki dasar hukum dan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Surat Al-Fatihah disebut sebagai “Ummul Kitab” (induk Al-Qur’an) dan merupakan bacaan pokok dalam setiap rakaat salat. 

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar utama bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun salat bagi setiap muslim, baik imam, makmum, maupun yang salat sendiri.

Lantah, haruskah makmum membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya?

Baca juga: Kapan Sujud Sahwi Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Salam? Ini Penjelasan UAS

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Syafi’i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, baik saat imam membaca dengan jahr (keras) maupun sirr (pelan). Pendapat ini didasarkan pada keumuman hadis di atas.

Mazhab Hanafi: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika imam membacanya dengan jahr (seperti salat Magrib, Isya, Subuh). 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved