Kajian Islam
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS
Pertanyaan ini tampak sederhana, namun memiliki dasar hukum dan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Apakah Makmum Harus Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Berikut Penjelasan UAS
SERAMBINEWS.COM – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat saat melaksanakan salat berjamaah adalah: “Apakah makmum harus membaca surat Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya?”
Pertanyaan ini tampak sederhana, namun memiliki dasar hukum dan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Surat Al-Fatihah disebut sebagai “Ummul Kitab” (induk Al-Qur’an) dan merupakan bacaan pokok dalam setiap rakaat salat.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun salat bagi setiap muslim, baik imam, makmum, maupun yang salat sendiri.
Lantah, haruskah makmum membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya?
Baca juga: Kapan Sujud Sahwi Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Salam? Ini Penjelasan UAS
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mazhab Syafi’i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, baik saat imam membaca dengan jahr (keras) maupun sirr (pelan). Pendapat ini didasarkan pada keumuman hadis di atas.
Mazhab Hanafi: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika imam membacanya dengan jahr (seperti salat Magrib, Isya, Subuh).
Al-Fatihah
kapan makmum baca al-fatihah
makmum harus baca Al-Fatihah
hukum makmum membaca Al-Fatihah
makmum baca al fatihah setelah imam
imam
makmum
Ustadz Abdul Somad
Kajian Islam
fiqih salat
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Ingin Pernikahan Anda Langgeng, Ini Tip Menurut Pimpinan Raudhatul Qur’an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.