Berita Aceh Tenggara
GeRAK dan MaTA Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi di Aceh Tenggara, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari
Ya, dugaan korupsi di Aceh Tenggara agar ditingkatkan hingga tahap penyidikan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Apalagi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan Keuangan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser tahun 2018 hingga tahun 2020.
Dana proyek ini mencapai Rp 7,9 miliar lebih.
Begitu juga kasus markup pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
MaTA percaya di bawah kepemimpinan Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, kasus dugaan korupsi khususnya dari Aceh Tenggara ini akan mampu dituntaskan.
Tanggapan pihak Kejari Aceh Tenggara
Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Edwardo SH MH, menjelaskan, kasus Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang tangani Intelijen Kejari Agara.
Untuk kasus markup pengadaan bibit jagung sudah diperiksa tujuh saksi, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Panitia PHO dua orang, panitia lelang dua orang, dan penghubung pihak rekanan satu orang.
Rencananya, minggu depan akan dilanjutkan pemanggilan sejumlah saksi-saksi.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi di UGL sedang dalam proses audit Inspektorat Aceh Tenggara untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Mereka tidak pakai audit PKN BPKP Perwakilan Aceh karena sangat banyak kwitansi dan nantinya terlalu lama.
Kasus di UGL Kutacane telah diperiksa sekitar 10 saksi.
Selanjutnya, kasus Bimtek dana desa tahun 2019 sudah pernah mereka periksa saksi sekitar 15 orang.
"Namun, kasus itu sudah habis waktu, makanya tidak diangkat lagi kasus Bimtek dana desa 2019 tersebut," ujarnya. (*)