Penimbun Obat dan Oksigen
Ingin Raup Untung Dengan Menimbun Obat dan Oksigen Selama Pandemi, Tiga Kelompok Ditangkap Polisi
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia...
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya mengawasi distribusi obat-obatan dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 khususnya di Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan telah berhasil mengamankan sedikitnya tiga kelompok penimbun obat-obatan dan tabung oksigen.
Diduga mereka melakukan penimbunan obat dan tabung oksigen untuk meraup untung banyak selama pandemi di Indonesia.
"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait Covid-19 kita sudah nangkap 3 kelompok baik itu (penimbun) avigan, ivermectin dan tabung oksigen, sekarang sedang diproses," kata Kapolda, Kamis (8/7/2021).
Ia tidak memerinci proses dan kronologi penangkapan para kelompok penimbun obat tersebut.
Dia hanya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap distribusi obat.
Agar setiap masyarakat yang membutuhkan obat dan tabung oksigen dapat terpenuhi dengan baik tanpa kendala.
"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya kemudian kita kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," ucapnya.
Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga pengawalan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya itu agar stok obat di masyarakat tetap terjaga.
Terkait harga, Fadil juga meyakinkan kalau seluruh tim yang turut melakukan pengawalan dan pengawasan akan mengawasi agar harga tetap terjangkau.
Sebab kata dia, tidak dibenarkan setiap penjual obat dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 yang menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," jelasnya.
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).