Penimbun Obat dan Oksigen
Ingin Raup Untung Dengan Menimbun Obat dan Oksigen Selama Pandemi, Tiga Kelompok Ditangkap Polisi
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia...
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya mengawasi distribusi obat-obatan dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 khususnya di Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan telah berhasil mengamankan sedikitnya tiga kelompok penimbun obat-obatan dan tabung oksigen.
Diduga mereka melakukan penimbunan obat dan tabung oksigen untuk meraup untung banyak selama pandemi di Indonesia.
"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait Covid-19 kita sudah nangkap 3 kelompok baik itu (penimbun) avigan, ivermectin dan tabung oksigen, sekarang sedang diproses," kata Kapolda, Kamis (8/7/2021).
Ia tidak memerinci proses dan kronologi penangkapan para kelompok penimbun obat tersebut.
Dia hanya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap distribusi obat.
Agar setiap masyarakat yang membutuhkan obat dan tabung oksigen dapat terpenuhi dengan baik tanpa kendala.
"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya kemudian kita kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," ucapnya.
Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga pengawalan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya itu agar stok obat di masyarakat tetap terjaga.
Terkait harga, Fadil juga meyakinkan kalau seluruh tim yang turut melakukan pengawalan dan pengawasan akan mengawasi agar harga tetap terjangkau.
Sebab kata dia, tidak dibenarkan setiap penjual obat dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 yang menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," jelasnya.
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.
Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.
Termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
Operasi tersebut memiliki tujuan, penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.
Selain itu juga untuk pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya.
“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polda Metro Jaya Amankan 3 Kelompok Penimbun Obat dan Oksigen"